Protes Relokasi Tempat Jualan, Belasan Pedagang di Aceh Tengah Buang Dagangan ke Jalan

Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:10 WIB
loading...
Protes Relokasi Tempat...
Sebanyak 17 pedagang sayur mayur di Pasar Paya Ilang Takengon Aceh Tengah, Aceh, membuang barang dagangannya yang telah membusuk di jalan, Sabtu (8/1/2022). Foto/iNews TV/Yusradi
A A A
ACEH TENGAH - Berbagai sayur mayur yang menjadi barang dagangan para pedagang di Pasar Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dibuang di jalanan depan pasar tradisional tersebut, Sabtu (8/1/2022).



Aksi buang dagangan ini dilakukan sebanyak 17 pedagang sayur mayur di Pasar Paya Ilang Takengon, sebagai bentuk protes dan kekecewaan pedagang atas aturan pemerintah yang dinilai tebang pilih terhadap pedagang sayur di lokasi tersebut.



Dedi Sarpika salah seorang pedangan sayur mayur di Pasar Paya Ilang mengatakan, melalui surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah No. 3211/2022 tentang penetapan/penunjukan zonasi dagangan kawasan Pasar Paya Ilang, tidak memperbolehkan pedagang berjualan sayur mayur di blok E kios milik pemerintah yang disewa pedagang.



Sedangkan pedagang sayur berjualan di depan kios pedagang yang menyewa kios milik pribadi di lokasi yang sama, bebas berjualan sayur mayur. Hal tersebut tentu sangat merugikan para pedagang yang direlokasi ke dalam, karena dagangannya sepi pembeli.

"Dagangan yang dibuang ke jalan adalah dangan yang sudah busuk. Kami dipindah ke dalam dengan alasan aturan pemerintah yang tidak membenarkan kami berjualan di blok E. Sedangkan mereka yang berjualan sayur mayur di kios milik pribadi, tidak ditertibkan. Di tempat kami berjualan saat ini sepi pembeli, semua pembeli lebih memilih lokasi dangan di blok E karena aksesnya mudah," ucap Dedi.



Lebih lanjut Dedi menjelaskan, dengan direlokasinya pedagang ke blok A, sama saja pemerintah mematikan usaha pedagang. Selama empat hari ini saja, dia mengaku sudah mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. "Jika hal ini terus terjadi, bagaimana nasib kami dan kluarga kami," tegasnya.

Dia berharap kepada pemerintah agar menerapkan peraturan dengan adil, tidak ada tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah. "Jika kami yang menyewa kios milik pemerintah direlokasi, maka pedagang yang berjualan sayur mayur di kios milik pribadi juga harus direlokasi dengan aturan yang sama," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2704 seconds (0.1#10.140)