Protes Relokasi Tempat Jualan, Belasan Pedagang di Aceh Tengah Buang Dagangan ke Jalan
Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:10 WIB
loading...
Sebanyak 17 pedagang sayur mayur di Pasar Paya Ilang Takengon Aceh Tengah, Aceh, membuang barang dagangannya yang telah membusuk di jalan, Sabtu (8/1/2022). Foto/iNews TV/Yusradi
A
A
A
ACEH TENGAH - Berbagai sayur mayur yang menjadi barang dagangan para pedagang di Pasar Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dibuang di jalanan depan pasar tradisional tersebut, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Ogah Turun, Pedagang Pasar Kompak Jual Minyak Goreng Rp20.000 per Liter
Aksi buang dagangan ini dilakukan sebanyak 17 pedagang sayur mayur di Pasar Paya Ilang Takengon, sebagai bentuk protes dan kekecewaan pedagang atas aturan pemerintah yang dinilai tebang pilih terhadap pedagang sayur di lokasi tersebut.
Dedi Sarpika salah seorang pedangan sayur mayur di Pasar Paya Ilang mengatakan, melalui surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah No. 3211/2022 tentang penetapan/penunjukan zonasi dagangan kawasan Pasar Paya Ilang, tidak memperbolehkan pedagang berjualan sayur mayur di blok E kios milik pemerintah yang disewa pedagang.
Baca juga: Selundupkan Ratusan Kg Timah, Pelaku Kelabuhi Petugas Pakai Ribuan Nanas
Sedangkan pedagang sayur berjualan di depan kios pedagang yang menyewa kios milik pribadi di lokasi yang sama, bebas berjualan sayur mayur. Hal tersebut tentu sangat merugikan para pedagang yang direlokasi ke dalam, karena dagangannya sepi pembeli.
Baca juga: Ogah Turun, Pedagang Pasar Kompak Jual Minyak Goreng Rp20.000 per Liter
Aksi buang dagangan ini dilakukan sebanyak 17 pedagang sayur mayur di Pasar Paya Ilang Takengon, sebagai bentuk protes dan kekecewaan pedagang atas aturan pemerintah yang dinilai tebang pilih terhadap pedagang sayur di lokasi tersebut.
Dedi Sarpika salah seorang pedangan sayur mayur di Pasar Paya Ilang mengatakan, melalui surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah No. 3211/2022 tentang penetapan/penunjukan zonasi dagangan kawasan Pasar Paya Ilang, tidak memperbolehkan pedagang berjualan sayur mayur di blok E kios milik pemerintah yang disewa pedagang.
Baca juga: Selundupkan Ratusan Kg Timah, Pelaku Kelabuhi Petugas Pakai Ribuan Nanas
Sedangkan pedagang sayur berjualan di depan kios pedagang yang menyewa kios milik pribadi di lokasi yang sama, bebas berjualan sayur mayur. Hal tersebut tentu sangat merugikan para pedagang yang direlokasi ke dalam, karena dagangannya sepi pembeli.
Lihat Juga :