Terima Gadai 46 Motor Bodong, Ibu Rumah Tangga di Semarang Diringkus Polisi
Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:59 WIB
loading...
Terima barang gadaian berupa kendaraan bodong alias tanpa di surat resmi, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Semarang, justru diringkus polisi karena dituduh menjadi penadah. Foto/iNews TV/Lurisa Lulu
A
A
A
SEMARANG - Tak tanggung-tanggung, sekitar 46 sepeda motor berhasil disita petugas Polres Semarang, sebagai barang bukti dugaan pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, berinisial MRT (46).
Baca juga: Baru 5 Hari Bebas Dari Penjara, Pencuri Mobil Pikap Ditembak Tim Klewang
Maksud hati ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, dari usaha gadai motor. MRT justru harus terjerat kasus hukum lantaran usaha gadainya yang diduga telah menerima motor-motor hasil curian.
Dari sebanyak 46 motor yang disita polisi dari tersangka MRT, sebanyak enam motor di antaranya merupakan hasil penggelapan, dan 40 kendaraan lainnya diduga hasil curian karena tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Tersangka MRT mengaku telah menjalankan usaha bisnis pegadaian mandiri itu sejak tiga tahun lalu, dengan menyediakan uang gadai sebesar Rp2 juta untuk setiap kendaraan roda dua yang digadaikan.
Baca juga: Baru 5 Hari Bebas Dari Penjara, Pencuri Mobil Pikap Ditembak Tim Klewang
Maksud hati ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, dari usaha gadai motor. MRT justru harus terjerat kasus hukum lantaran usaha gadainya yang diduga telah menerima motor-motor hasil curian.
Dari sebanyak 46 motor yang disita polisi dari tersangka MRT, sebanyak enam motor di antaranya merupakan hasil penggelapan, dan 40 kendaraan lainnya diduga hasil curian karena tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus
Tersangka MRT mengaku telah menjalankan usaha bisnis pegadaian mandiri itu sejak tiga tahun lalu, dengan menyediakan uang gadai sebesar Rp2 juta untuk setiap kendaraan roda dua yang digadaikan.
Lihat Juga :