Dipecat UMY, Mahasiswa Haus Seks yang Perkosa 3 Temannya Ternyata Aktivis Kampus

Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:13 WIB
loading...
Dipecat UMY, Mahasiswa...
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara resmi memecat seorang mahasiswa pelaku kekerasan seksual pada tiga mahasiswi UMY. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara resmi memberhentikan seorang mahasiswanya secara tidak hormat, karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.



Pemecatan mahasiswa ini, diumumkan langsung oleh Rektor UMY, Gunawan Budiyanto. "Dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY, menemukan banyak fakta terkait tindak asusila terhadap mahasiswa UMY, " tegasnya.



Gunawan juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tindak asusila berinisial MKMT tersebut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan korbannya bertambah menjadi tiga mahasiswi.



MKMT yang merupakan mahasiwa jurusan ilmu ekonomi angkatan tahun 2017 tersebut, adalah seorang aktivis kampus. Kini MKMT secara resmi dipecat dengan tidak hormat, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin mahasiswa UMY dengan kategori berat.

Gunawan menyebutkan, proses investigasi dilakukan pada Minggu-Senin (3-4/1/2022), dan didapati bukti-bukti serta pengakuan dari pelaku terkait tindakan asusila yang dilakukannya terhadap para korbannya.



Selain memberhentikan MKMT sebagai mahasiswa secara tidak hormat, UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni UMY.

UMY juga akan menghormato prosedur hukum yang berlaku, dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus kekerasan seksual ini dibawa ke ranah hukum.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3719 seconds (0.1#10.140)