Tidak Miliki Akta Nikah, Puluhan Pasutri di Maros Ikuti Sidang Isbat
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:04 WIB
loading...
Puluhan pasutri di Maros mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta pernikahan. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros, menggelar sidang isbat nikah secara gratis. Kegiatan ini diikuti oleh 53 pasangan suami istri (pasutri) secara gratis.
Puluhan pasutri ini mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Maros Bersama 15 DPC Lain Dukung IAS di Musda
Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros, Eldrin Saleh, mengatakan pelaksanaan pelayanan sidang isbat ini dilaksanakan di Kecamatan Tompobulu. Di wilayah itu, tingkat pernikahan tanpa akte nikah cukup tinggi dibandingkan kecamatan lain.
"Daerah Tompobulu memang memiliki pasutri yang menikah siri. Ini mendorong kami untuk menggelar sidang isbat di kecamatan tersebut," jelasnya.
Eldrin menuturkan, pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya secara hukum. "Setelah melegalkan pernikahan mereka, mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan ," terang Eldrin.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini, pihaknya menggandeng Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Negeri Maros. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap tahun di setiap kecamatan.
Puluhan pasutri ini mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Maros Bersama 15 DPC Lain Dukung IAS di Musda
Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros, Eldrin Saleh, mengatakan pelaksanaan pelayanan sidang isbat ini dilaksanakan di Kecamatan Tompobulu. Di wilayah itu, tingkat pernikahan tanpa akte nikah cukup tinggi dibandingkan kecamatan lain.
"Daerah Tompobulu memang memiliki pasutri yang menikah siri. Ini mendorong kami untuk menggelar sidang isbat di kecamatan tersebut," jelasnya.
Eldrin menuturkan, pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya secara hukum. "Setelah melegalkan pernikahan mereka, mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan ," terang Eldrin.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini, pihaknya menggandeng Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Negeri Maros. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan setiap tahun di setiap kecamatan.
Lihat Juga :