Keterlaluan! Kebelet Nikah Lagi, Suami di Bali Palsukan Kematian Istrinya

Selasa, 14 Desember 2021 - 22:08 WIB
loading...
Keterlaluan! Kebelet Nikah Lagi, Suami di Bali Palsukan Kematian Istrinya
Suraji (56), warga Badung, Bali, jadi terdakwa kasus pemalsuan surat kematian istrinya. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Entah apa yang ada di pikiran Suraji (56), warga Badung, Bali. Demi bisa menikah lagi, dia tega memalsukan kematian istrinya, Diah Suartini (54). Akibat ulahnya, Suraji diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/12/2021).



Suraji harus duduk di kursi pesakitan bersama Abdul Munir, Kepala KUA Petang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa Suraji dengan Pasal 263 ayat 2, Pasal 264 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Sedangkan Abdul Munir didakwa Pasal 263 ayat 1, Pasal 264 ayat 1 ke-1 atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.



Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Agustus 2019 silam. Munir membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu, yang isinya menerangkan Diah Suartini telah meninggal.



Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.

Diah Suartini yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi korban, mengaku terkejut saat mendatangi KUA Petang, 30 Agustus 2019. "Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian, yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016," ungkap jaksa.



Saat ke KUA, Diah juga diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya. "Saksi merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak suaminya menikah lagi, dia dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin," beber jaksa. Menanggapi dakwaan jaksa dan keterangan saksi, kedua terdakwa menerima dan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)