Keterlaluan! Kebelet Nikah Lagi, Suami di Bali Palsukan Kematian Istrinya
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:08 WIB
loading...
Suraji (56), warga Badung, Bali, jadi terdakwa kasus pemalsuan surat kematian istrinya. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Entah apa yang ada di pikiran Suraji (56), warga Badung, Bali. Demi bisa menikah lagi, dia tega memalsukan kematian istrinya, Diah Suartini (54). Akibat ulahnya, Suraji diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli
Suraji harus duduk di kursi pesakitan bersama Abdul Munir, Kepala KUA Petang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa Suraji dengan Pasal 263 ayat 2, Pasal 264 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Sedangkan Abdul Munir didakwa Pasal 263 ayat 1, Pasal 264 ayat 1 ke-1 atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Agustus 2019 silam. Munir membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu, yang isinya menerangkan Diah Suartini telah meninggal.
Baca juga: Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli
Suraji harus duduk di kursi pesakitan bersama Abdul Munir, Kepala KUA Petang. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari dan Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa Suraji dengan Pasal 263 ayat 2, Pasal 264 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2 KUHP. Sedangkan Abdul Munir didakwa Pasal 263 ayat 1, Pasal 264 ayat 1 ke-1 atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Agustus 2019 silam. Munir membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu, yang isinya menerangkan Diah Suartini telah meninggal.
Lihat Juga :