Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:18 WIB
loading...
Usai Putusan Pengadilan,...
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan tentang pencatatan Akta perkawinan beda agama. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Permohonan akta pernikahan pasangan suami istri (pasutri) beda agama di Kota Surabaya, akhirnya diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, pada 9 Juni 2022.



Pencatatan akta pernikahan beda agama ini, dilakukan Dipendukcapil Kota Surabaya, berlandaskan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.



Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah.



"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2985 seconds (0.1#10.140)