Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama
Rabu, 22 Juni 2022 - 22:18 WIB
loading...
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan tentang pencatatan Akta perkawinan beda agama. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Permohonan akta pernikahan pasangan suami istri (pasutri) beda agama di Kota Surabaya, akhirnya diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, pada 9 Juni 2022.
Baca juga: MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama
Pencatatan akta pernikahan beda agama ini, dilakukan Dipendukcapil Kota Surabaya, berlandaskan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah.
Baca juga: MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama
Pencatatan akta pernikahan beda agama ini, dilakukan Dipendukcapil Kota Surabaya, berlandaskan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah.
Lihat Juga :