19 Hari Jadi Buron Kejaksaan, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung ditahan. "Penahanan dititipkan di Polres Tanjung Jabung Timur," ungkapnya.
Sementara terkait adanya penolakan penyerahan buron di hari Minggu (28/11/2021), Rachmad enggan menanggapinya. Dia membantah ada kordinasi terkait penyerahan diri tersangka.
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, pada 2 November 2021. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada.
Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
Sementara terkait adanya penolakan penyerahan buron di hari Minggu (28/11/2021), Rachmad enggan menanggapinya. Dia membantah ada kordinasi terkait penyerahan diri tersangka.
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, pada 2 November 2021. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada.
Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
(eyt)