19 Hari Jadi Buron Kejaksaan, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
TANJUNG JABUNG TIMUR - Pelarian Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Lampung, Nurkholis berakhir di tahanan. Selama 19 hari, Nurkholis kabur dan ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada.
Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.
Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Baru pada Rabu (1/12/2021) Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi, dan malam harinya dipindahkan ke Kejati Tanjung Jabung Timur.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Hazmin Andalusi Sutan Muda menerangkan, Nurkholis bersedia menyerahkan diri pada hari Minggu (28/11/2021), namun Kejari Tanjung Jabung Timur menolak dengan alasan tidak ada yang mengurus administrasi.
"Sehingga ada kesepakatan ditentukan pada hari Selasa (30/11/2021). Kali ini Kejari Tanjung Jabung Timur, juga mengulur waktu agar tersangka menyerahkan diri pada hari Rabu (1/12/2021)," tuturnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung ditahan. "Penahanan dititipkan di Polres Tanjung Jabung Timur," ungkapnya.
Sementara terkait adanya penolakan penyerahan buron di hari Minggu (28/11/2021), Rachmad enggan menanggapinya. Dia membantah ada kordinasi terkait penyerahan diri tersangka.
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, pada 2 November 2021. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada.
Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.
Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Baru pada Rabu (1/12/2021) Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi, dan malam harinya dipindahkan ke Kejati Tanjung Jabung Timur.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Hazmin Andalusi Sutan Muda menerangkan, Nurkholis bersedia menyerahkan diri pada hari Minggu (28/11/2021), namun Kejari Tanjung Jabung Timur menolak dengan alasan tidak ada yang mengurus administrasi.
"Sehingga ada kesepakatan ditentukan pada hari Selasa (30/11/2021). Kali ini Kejari Tanjung Jabung Timur, juga mengulur waktu agar tersangka menyerahkan diri pada hari Rabu (1/12/2021)," tuturnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung ditahan. "Penahanan dititipkan di Polres Tanjung Jabung Timur," ungkapnya.
Sementara terkait adanya penolakan penyerahan buron di hari Minggu (28/11/2021), Rachmad enggan menanggapinya. Dia membantah ada kordinasi terkait penyerahan diri tersangka.
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, pada 2 November 2021. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada.
Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.
Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
(eyt)