19 Hari Jadi Buron Kejaksaan, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Menyerahkan Diri

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:57 WIB
loading...
19 Hari Jadi Buron Kejaksaan,...
Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Jambi, Nurkholis akhirnya menyerahkan diri setelah menjadi buron selama 19 hari. Foto/iNews TV/Hendri Rosta
A A A
TANJUNG JABUNG TIMUR - Pelarian Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Lampung, Nurkholis berakhir di tahanan. Selama 19 hari, Nurkholis kabur dan ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada.

Baca juga: KPK Tangani 240 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Sejak 2004

Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.



Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Baru pada Rabu (1/12/2021) Nurkholis menyerahkan diri ke Kejati Jambi, dan malam harinya dipindahkan ke Kejati Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: SPG Cantik Dihajar 4 Pria Mabuk, Gara-gara Cemburu Korban Dijemput Suaminya

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.

Kuasa hukum Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Hazmin Andalusi Sutan Muda menerangkan, Nurkholis bersedia menyerahkan diri pada hari Minggu (28/11/2021), namun Kejari Tanjung Jabung Timur menolak dengan alasan tidak ada yang mengurus administrasi.

"Sehingga ada kesepakatan ditentukan pada hari Selasa (30/11/2021). Kali ini Kejari Tanjung Jabung Timur, juga mengulur waktu agar tersangka menyerahkan diri pada hari Rabu (1/12/2021)," tuturnya.

Baca juga: Demi Bisa Nikmati Sabu Dari Bandar, Gadis Cantik di Palembang Nekat Jadi Pengedar

Sementara itu, Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung ditahan. "Penahanan dititipkan di Polres Tanjung Jabung Timur," ungkapnya.

Sementara terkait adanya penolakan penyerahan buron di hari Minggu (28/11/2021), Rachmad enggan menanggapinya. Dia membantah ada kordinasi terkait penyerahan diri tersangka.

Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, pada 2 November 2021. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE

Dugaan nilai korupsi dana hibah tersebut, mencapai Rp800 juta dari total keseluruhan dana hibah sebesar Rp19 miliar. Tak hanya Nurkholis, penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka.

Ketiga nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada tersebeut, yakni Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, Sumardi; Bendahara pengeluaran KPU Tanjung Jabung Timur, Hasbullah; dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
2 Buronan KKB Penebar...
2 Buronan KKB Penebar Aksi Teror di Yahukimo Ditangkap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved