Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
Kamis, 02 Desember 2021 - 11:53 WIB
loading...
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana memberikan penjelasan terkait hasil penyelidikan video mesum pelajar SMK di Salatiga. Foto/MPI/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Video mesum pelajar SMK di Salatiga, berdera luas di media sosial dan menggemparkan warga. Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menyatakan, penyelidikan kasus video mesum pelajar SMK tersebut, sudah menemui titik terang.
Baca juga: Gawat! Pelajar Bersetubuh dan Videonya Viral di Medsos, Ini Langkah Polres Salatiga
Penyebar video mesum tersebut, menurut Indra bakal dijerat dengan UU ITE. Sedangkan dua orang pelaku asusila dalam video mesum tersebut, bakal dijerat dengan UU Pornografi. "Sudah ada titik terang. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami publikasikan," katanya, Kamis (2/12/2021).
Dia juga menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya bisa dijerat dengan UU Pornografi, sedangkan penyebar video bakal dikenakan UU ITE," ujarnya.
Baca juga: SPG Cantik Dihajar 4 Pria Mabuk, Gara-gara Cemburu Korban Dijemput Suaminya
Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum pelajar SMK berdurasi 30 detik, dan 35 detik di media sosial. Penyelidikan dilakukan setelah Polres Salatiga mengeluarkan surat perintah tugas (springas), dan surat perintah penyelidikan (sprintlidik) melacak pemeran serta penyebar video mesum sepasang kekasih yang diduga dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Baca juga: Gawat! Pelajar Bersetubuh dan Videonya Viral di Medsos, Ini Langkah Polres Salatiga
Penyebar video mesum tersebut, menurut Indra bakal dijerat dengan UU ITE. Sedangkan dua orang pelaku asusila dalam video mesum tersebut, bakal dijerat dengan UU Pornografi. "Sudah ada titik terang. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami publikasikan," katanya, Kamis (2/12/2021).
Dia juga menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya bisa dijerat dengan UU Pornografi, sedangkan penyebar video bakal dikenakan UU ITE," ujarnya.
Baca juga: SPG Cantik Dihajar 4 Pria Mabuk, Gara-gara Cemburu Korban Dijemput Suaminya
Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum pelajar SMK berdurasi 30 detik, dan 35 detik di media sosial. Penyelidikan dilakukan setelah Polres Salatiga mengeluarkan surat perintah tugas (springas), dan surat perintah penyelidikan (sprintlidik) melacak pemeran serta penyebar video mesum sepasang kekasih yang diduga dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
(eyt)
Lihat Juga :