Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
loading...
A
A
A
SALATIGA - Video mesum pelajar SMK di Salatiga, berdera luas di media sosial dan menggemparkan warga. Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana menyatakan, penyelidikan kasus video mesum pelajar SMK tersebut, sudah menemui titik terang.
Penyebar video mesum tersebut, menurut Indra bakal dijerat dengan UU ITE. Sedangkan dua orang pelaku asusila dalam video mesum tersebut, bakal dijerat dengan UU Pornografi. "Sudah ada titik terang. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami publikasikan," katanya, Kamis (2/12/2021).
Dia juga menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya bisa dijerat dengan UU Pornografi, sedangkan penyebar video bakal dikenakan UU ITE," ujarnya.
Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum pelajar SMK berdurasi 30 detik, dan 35 detik di media sosial. Penyelidikan dilakukan setelah Polres Salatiga mengeluarkan surat perintah tugas (springas), dan surat perintah penyelidikan (sprintlidik) melacak pemeran serta penyebar video mesum sepasang kekasih yang diduga dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Penyebar video mesum tersebut, menurut Indra bakal dijerat dengan UU ITE. Sedangkan dua orang pelaku asusila dalam video mesum tersebut, bakal dijerat dengan UU Pornografi. "Sudah ada titik terang. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami publikasikan," katanya, Kamis (2/12/2021).
Dia juga menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya bisa dijerat dengan UU Pornografi, sedangkan penyebar video bakal dikenakan UU ITE," ujarnya.
Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum pelajar SMK berdurasi 30 detik, dan 35 detik di media sosial. Penyelidikan dilakukan setelah Polres Salatiga mengeluarkan surat perintah tugas (springas), dan surat perintah penyelidikan (sprintlidik) melacak pemeran serta penyebar video mesum sepasang kekasih yang diduga dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
(eyt)