Kejari Geledah Kantor Dinkes Bintan terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif COVID-19
loading...
A
A
A
BINTAN - Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendadak menggeledah Kantor Dinas Kesehatan ( Dinkes ) dan UPTD Puskesmas Sei Lekop, Selasa (30/11/2021).
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana insentif COVID-19 di daerah itu. Tim Kejari Bintan berhasil menyita sedikitnya 3 box dokumen dari dua kantor pemerintah itu.
Dari pantauan di lokasi penggeledahan, terlihat Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian dan juga Kasipidum Kejari Bintan Gustian sedang menggeledah ruangan Kasubbag Keuangan di Dinas Kesehatan Bintan.
“Dari dua lokasi berbeda, tim kejari menyita 3 box dokumen penting serta Dipa DPA, SK PPK, PPTK, SK Verifikator, SPPD dan SPM turut disita Tim Kejari Bintan,” kata Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian.
Bukti-bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Kejari Bintan guna melengkapi bahan penyidikan yang dibutuhkan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana insentif COVID-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana insentif COVID-19 di daerah itu. Tim Kejari Bintan berhasil menyita sedikitnya 3 box dokumen dari dua kantor pemerintah itu.
Dari pantauan di lokasi penggeledahan, terlihat Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian dan juga Kasipidum Kejari Bintan Gustian sedang menggeledah ruangan Kasubbag Keuangan di Dinas Kesehatan Bintan.
“Dari dua lokasi berbeda, tim kejari menyita 3 box dokumen penting serta Dipa DPA, SK PPK, PPTK, SK Verifikator, SPPD dan SPM turut disita Tim Kejari Bintan,” kata Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian.
Bukti-bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Kejari Bintan guna melengkapi bahan penyidikan yang dibutuhkan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana insentif COVID-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(nic)