Rian Diupah Rp15 Juta untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan

Jum'at, 15 Maret 2019 - 16:51 WIB
Rian Diupah Rp15 Juta untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan
Rian Diupah Rp15 Juta untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan
A A A
TANJUNGPINANG - Rian Sibarani (25) pelaku percobaan pembunuhan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Dicky Saputra, mengaku diupah Rp15 juta. Rian mengaku disuruh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang berinisial IS alias IB untuk menghabisi Dicky menggunakan pistol semi otomatis.

Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, penangkapan tersangka Rian tentang kasus tindak pidana menguasi senjata api tanpa hak dan rencana atau percobaan pembunuhan dengan LP-A/20/3/2019. Dalam kasus ini Rian berencana melakukan percobaan terhadap Dicky menggunakan senjata api. Namun, aksi Rian berhasil digagalkan Satuan Resserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

"Dari interogasi terhadap Rian, senjata api itu akan digunakan penembakan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bintan," kata Sujoko saat merilis penangkapan Rian di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019). (Baca juga; Napi Lapas Tanjungpinang Disebut Sebagai Pemesan Eksekutor Jaksa Kejari Bintan )

Sujoko menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di traffic light Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Selasa (12/3/2019). Aksi tersangka digagalkan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat ada warga Batam yang hendak bermain di Tanjungpinang. "Setelah ditelusuri informasi itu mengarah kepada Rian, kemudian petugas meringkusnya dan menemukan senaja api tersebut," ujarnya.

Selain pistol, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil rental Toyota Avanza warna hitam bernopol BP 1359 YW, empat butir amunisi, ATM Mandiri dan uang tunai Rp800.000. Sejauh ini petugas telah memintai keterangan empat orang saksi, termasuk JPU Kejari Bintan. "Untuk senjata api jenis ETS Nomor1470412 warna hitam," katanya.

Dalam kasus ini, Sujoko menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darut No 12/1951 tentang tanpa hak menguasi membawa senjata api dan Pasal 53 Jo Pasal 340 KUHP tentang rencan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

"Tersangkan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau maksimal kurungan penjara 20 tahun," ujarnya. (Baca juga; Jaksa Kejari Bintan Diduga Hendak Dibunuh Suruhan Tersangka Kasus Narkoba )

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menambahkan, untuk motif pelaku pihaknya masih mendalami lagi. Sejauh ini pengakuannya hanya suruhan salah satu napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang. "Untuk motifnya masih didalami dulu," sebutnya.

Dia menuturkan, dalam kasus ini Rian diupah sebesar Rp15 juta, untuk sementara tersangka baru menerima Rp5 juta untuk uang operasional. Pihaknya juga masih mengejar dua orang lagi, satu orang berperan yang menyediakan senjata api dan satu orang lagi perental mobil.

Terkait pemilik senjata api itu, akan diuji balistik dulu untuk mengetahui siapa pemiliknya. "Kalau sudah berhasil pelaku baru terima sisanya uang Rp10 juta. Kita juga masih mengejar dua orang lagi," ujar Alie.

Alie menyampaikan, tersangka merupakan seorang resedivis kasus pencurian dan pemberatan. Rian dengan napi IB pernah sama-sama mendekam di sel Lapas Umum Tanjungpinang. "Jadi komunikasi mereka ini lewat telepon selular," tutup Alie.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8789 seconds (0.1#10.140)