Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Gelar Pertemuan Laut dengan Singapore Police Coast Guard
loading...
A
A
A
BATAM - Perbatasan Indonesia-Singapura, masih kerap menjadi jalur penyelundupan dan berbagai kegiatan ilegal. Untuk mencegahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar pertemuan laut dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG), Selasa (30/11/2021).
Pertemuan itu digelar di Selat Singapura, diikuti oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam; Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau; Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun; dan Pangkalan Sarana Operasi BC Batam.
Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DJBC dan SPCG, sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak oleh Dirjen Bea dan Cukai, dengan Commander of Singapore Police Coast pada 3 Februari 2020 di Jakarta.
Pertemuan yang dilaksanakan di atas kapal patroli milik masing-masing pihak ini, merupakan gambaran ketika melakukan pengejaran penyelundup memasuki salah satu batas perairan negara. DJBC maupun SPCG akan tunduk kepada aturan teritorial masing-masing negara, dan bersikap saling mempercayai.
Kerja sama antara DJBC dan SPCG bertujuan mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan kemaritiman di wilayah perbatasan Indonesia, dengan Singapura. Kejahatan itu antara lain praktik perdagangan ilegal, yang dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai kejahatan yang lebih besar, seperti transnational organize crime atau terorisme.
Wilayah perbatasan laut Indonesia, dengan Singapura, merupakan jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional, sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antar benua dan antar samudera.
Pertemuan itu digelar di Selat Singapura, diikuti oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam; Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau; Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun; dan Pangkalan Sarana Operasi BC Batam.
Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DJBC dan SPCG, sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak oleh Dirjen Bea dan Cukai, dengan Commander of Singapore Police Coast pada 3 Februari 2020 di Jakarta.
Pertemuan yang dilaksanakan di atas kapal patroli milik masing-masing pihak ini, merupakan gambaran ketika melakukan pengejaran penyelundup memasuki salah satu batas perairan negara. DJBC maupun SPCG akan tunduk kepada aturan teritorial masing-masing negara, dan bersikap saling mempercayai.
Kerja sama antara DJBC dan SPCG bertujuan mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan kemaritiman di wilayah perbatasan Indonesia, dengan Singapura. Kejahatan itu antara lain praktik perdagangan ilegal, yang dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai kejahatan yang lebih besar, seperti transnational organize crime atau terorisme.
Wilayah perbatasan laut Indonesia, dengan Singapura, merupakan jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional, sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antar benua dan antar samudera.