Pembunuh Wanita Muda di Semak-semak Terungkap, Pelakunya Pelajar SMK Sempat Setubuhi Korban

Selasa, 30 November 2021 - 21:58 WIB
loading...
A A A
Pelaku kemudian melakukan pembunuhan lantaran korban melawan dan berteriak minta tolong saat diperkosa. “Pelaku ikuti korban mulai dari RS Grhasia hingga ke TKP sekitar 25 menitan, kemudian proses dari jalan dibawa seret ke dalam dan keluar lagi butuh waktu 15 menitan sampai 20 menitan,” ungkap dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah palu obeng, topi dan beberapa pakaian korban dan pelaku.

“Saat ini polisi masih mencari barang bukti lainnya yakni gunting yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk menusuk dada korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.



Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Rabu siang (17/11/2021) digegerkan dengan penemuan sosok mayat wanita di semak-semak pinggir Jalan Kaliurang kilometer 15.

Saat ditemukan, jasad wanita berusia sekitar 20-an tahun tersebut mengenakan kaus hitam, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka di bagian kepala, luka bekas cakaran dan tiga luka tusukan di bagian dada kanan.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2575 seconds (0.1#10.140)