Pembunuh Wanita Muda di Semak-semak Terungkap, Pelakunya Pelajar SMK Sempat Setubuhi Korban
loading...
A
A
A
SLEMAN - Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang mayatnya ditemukan di semak-semak , di Jalan Kaliurang Kilometer 15, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman , DI Yogyakarta akhirnya terungkap.
Pembunuhnya adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku, Selasa (30/11/2021). Terungkap juga, pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum dibunuh.
Pelaku tersebut berinisial WFMB (16) pelajar SMK di Kabupaten Sleman, dia ditangkap tim gabungan Polsek Ngemplak, Polres Sleman dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Remaja asal Agats, Papua tersebut diringkus petugas lantaran diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap ERK (20), seorang wanita muda asal Seyegan, Sleman.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pertengahan bulan November 2021, mayatnya ditemukan di semak-semak Jalan Kaliurang kilometer 15, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku awalnya hanya ingin memalak atau merampok harta korban yang saat itu sedang pulang jalan kaki sendirian pada waktu dini hari.
“Namun ketika tahu jika calon korbannya adalah seorang perempuan muda, pelaku kemudian timbul hasrat untuk memerkosanya, begitu situasi jalanan sepi pelaku kemudian mendekat dan menyeret korban ke semak-semak dan menyetubuhinya,” katanya.
Pelaku kemudian melakukan pembunuhan lantaran korban melawan dan berteriak minta tolong saat diperkosa. “Pelaku ikuti korban mulai dari RS Grhasia hingga ke TKP sekitar 25 menitan, kemudian proses dari jalan dibawa seret ke dalam dan keluar lagi butuh waktu 15 menitan sampai 20 menitan,” ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah palu obeng, topi dan beberapa pakaian korban dan pelaku.
“Saat ini polisi masih mencari barang bukti lainnya yakni gunting yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk menusuk dada korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Rabu siang (17/11/2021) digegerkan dengan penemuan sosok mayat wanita di semak-semak pinggir Jalan Kaliurang kilometer 15.
Saat ditemukan, jasad wanita berusia sekitar 20-an tahun tersebut mengenakan kaus hitam, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka di bagian kepala, luka bekas cakaran dan tiga luka tusukan di bagian dada kanan.
Pembunuhnya adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku, Selasa (30/11/2021). Terungkap juga, pelaku sempat menyetubuhi korban sebelum dibunuh.
Pelaku tersebut berinisial WFMB (16) pelajar SMK di Kabupaten Sleman, dia ditangkap tim gabungan Polsek Ngemplak, Polres Sleman dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Remaja asal Agats, Papua tersebut diringkus petugas lantaran diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap ERK (20), seorang wanita muda asal Seyegan, Sleman.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pertengahan bulan November 2021, mayatnya ditemukan di semak-semak Jalan Kaliurang kilometer 15, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku awalnya hanya ingin memalak atau merampok harta korban yang saat itu sedang pulang jalan kaki sendirian pada waktu dini hari.
“Namun ketika tahu jika calon korbannya adalah seorang perempuan muda, pelaku kemudian timbul hasrat untuk memerkosanya, begitu situasi jalanan sepi pelaku kemudian mendekat dan menyeret korban ke semak-semak dan menyetubuhinya,” katanya.
Baca Juga
Pelaku kemudian melakukan pembunuhan lantaran korban melawan dan berteriak minta tolong saat diperkosa. “Pelaku ikuti korban mulai dari RS Grhasia hingga ke TKP sekitar 25 menitan, kemudian proses dari jalan dibawa seret ke dalam dan keluar lagi butuh waktu 15 menitan sampai 20 menitan,” ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah palu obeng, topi dan beberapa pakaian korban dan pelaku.
“Saat ini polisi masih mencari barang bukti lainnya yakni gunting yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk menusuk dada korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Rabu siang (17/11/2021) digegerkan dengan penemuan sosok mayat wanita di semak-semak pinggir Jalan Kaliurang kilometer 15.
Saat ditemukan, jasad wanita berusia sekitar 20-an tahun tersebut mengenakan kaus hitam, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka di bagian kepala, luka bekas cakaran dan tiga luka tusukan di bagian dada kanan.
(nic)