Tipu Calon Nasabah Ratusan Juta, Freelance Perusahaan Kredit Ditangkap
Selasa, 30 November 2021 - 21:19 WIB
loading...
Abdul Qodir alias Soni (36), freelance perusahaan kredit ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena diduga menipu calon nasabah. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Abdul Qodir alias Soni (36), freelance perusahaan kredit ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena diduga menipu calon nasabah. Zaid Kamal (56), salah satu korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp623 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan bahwa modus tersangka yang bekerja sebagai freelance salah satu perusahaan kredit kendaraan bermotor di Palembang tersebut yakni menipu calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit dump truk.
"Tersangka menjanjikan keuntungan apabila korban mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal," ujar Christoper, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Apes! Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria di Papua Didenda Rp10 Juta
Saat itu, kata Christoper, tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun, tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya terlebih dulu dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.
"Ternyata pengajuan pinjaman korban ke perusahaan kredit yang dijanjikan tersangka ditolak. Karena merasa telah ditipu, korban pun langsung mencari tersangka," katanya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan bahwa modus tersangka yang bekerja sebagai freelance salah satu perusahaan kredit kendaraan bermotor di Palembang tersebut yakni menipu calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit dump truk.
"Tersangka menjanjikan keuntungan apabila korban mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal," ujar Christoper, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Apes! Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria di Papua Didenda Rp10 Juta
Saat itu, kata Christoper, tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun, tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya terlebih dulu dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.
"Ternyata pengajuan pinjaman korban ke perusahaan kredit yang dijanjikan tersangka ditolak. Karena merasa telah ditipu, korban pun langsung mencari tersangka," katanya.
Lihat Juga :