Tipu Calon Nasabah Ratusan Juta, Freelance Perusahaan Kredit Ditangkap

Selasa, 30 November 2021 - 21:19 WIB
loading...
Tipu Calon Nasabah Ratusan Juta, Freelance Perusahaan Kredit Ditangkap
Abdul Qodir alias Soni (36), freelance perusahaan kredit ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena diduga menipu calon nasabah. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Abdul Qodir alias Soni (36), freelance perusahaan kredit ditangkap Jatanras Polda Sumsel karena diduga menipu calon nasabah. Zaid Kamal (56), salah satu korban penipuan mengalami kerugian mencapai Rp623 juta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan bahwa modus tersangka yang bekerja sebagai freelance salah satu perusahaan kredit kendaraan bermotor di Palembang tersebut yakni menipu calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman sebesar Rp623 juta dengan jaminan 18 unit dump truk.

"Tersangka menjanjikan keuntungan apabila korban mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Korban dan tersangka disebut sudah saling kenal," ujar Christoper, Selasa (30/11/2021).

Saat itu, kata Christoper, tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun, tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya terlebih dulu dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.

"Ternyata pengajuan pinjaman korban ke perusahaan kredit yang dijanjikan tersangka ditolak. Karena merasa telah ditipu, korban pun langsung mencari tersangka," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka beralasan pengajuan pinjaman korban ditolak karena stop selling. Tersangka kemudian kabur dan bersembunyi ke Jakarta. Korban pun melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan tersangka kemudian ditangkap di Jakarta, lalu dibawa ke Polda Sumsel.

"Tersangka mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat dirinya bekerja," jelasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)