Soal Petisi Dosen SBM Tuntut Pencopotan Warek, Ini Jawaban Rektor ITB
loading...
A
A
A
BANDUNG - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah angkat bicaranya terkait pertisi puluhan dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) yang menuntut pencopotan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK).
Pihaknya akan mempelajari petisi tersebut bersama Majelis Wali Amanat (MWA). Sehingga belum bisa memberi tanggapan lebih banyak. "Kami sedang mempelajari petisi dosen SBM tersebut," kata Reini melalui Humas ITB, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Puluhan Dosen ITB Dukung Petisi Pemberhentian Warek Keuangan
Reini meminta waktu kepada semua pihak, untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini sedang mencuat. "Mohon memberi waktu bagi Rektorat dan MWA untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan dosen Industri Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Forum Dosen SBM ITB membuat petisi menuntut pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh. Petisi itu sebagai tindak lanjut surat keputusan warek yang dinilai mengancam keberlangsungan SBM ITB.
Petisi dikeluarkan sebagai bentuk mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung. Petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
Baca juga: Pajero Sport Hantam Truk di Tol Cipali, 2 Tewas dan 5 Luka Berat
"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel. Namun, peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam siaran persnya, Senin (29/11/2021).
Menurut dia, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%.
Menurut dia, dengan menerbitkan surat tersebut warek Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola).
Pihaknya akan mempelajari petisi tersebut bersama Majelis Wali Amanat (MWA). Sehingga belum bisa memberi tanggapan lebih banyak. "Kami sedang mempelajari petisi dosen SBM tersebut," kata Reini melalui Humas ITB, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Puluhan Dosen ITB Dukung Petisi Pemberhentian Warek Keuangan
Reini meminta waktu kepada semua pihak, untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini sedang mencuat. "Mohon memberi waktu bagi Rektorat dan MWA untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan dosen Industri Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Forum Dosen SBM ITB membuat petisi menuntut pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh. Petisi itu sebagai tindak lanjut surat keputusan warek yang dinilai mengancam keberlangsungan SBM ITB.
Petisi dikeluarkan sebagai bentuk mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung. Petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
Baca juga: Pajero Sport Hantam Truk di Tol Cipali, 2 Tewas dan 5 Luka Berat
"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel. Namun, peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam siaran persnya, Senin (29/11/2021).
Menurut dia, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%.
Menurut dia, dengan menerbitkan surat tersebut warek Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola).
(msd)