Puluhan Dosen ITB Dukung Petisi Pemberhentian Warek Keuangan
Senin, 29 November 2021 - 23:51 WIB
loading...
Rektor ITB Reini Wirahadikusumah melantik Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Ir Muhamad Abduh dan beberapa petinggi lainnya periode 2020-2025. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Puluhan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Forum Dosen SBM ITB membuat petisi menuntut pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh .
Petisi itu sebagai tindak lanjut surat keputusan warek yang dinilai mengancam keberlangsungan SBM ITB. Selain itu juga sebagai bentuk mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung.
Baca juga: QS Higher Education: ITB Universitas yang Konsisten Tingkatkan Performa
Petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel. Namun, peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam siaran persnya, Senin (29/11/2021).
Petisi itu sebagai tindak lanjut surat keputusan warek yang dinilai mengancam keberlangsungan SBM ITB. Selain itu juga sebagai bentuk mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung.
Baca juga: QS Higher Education: ITB Universitas yang Konsisten Tingkatkan Performa
Petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel. Namun, peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam siaran persnya, Senin (29/11/2021).
Lihat Juga :