Tubagus Madya Dwiputra, Buronan Kasus Perampasan Hak Atas Tanah di Bandung Ditangkap

Rabu, 24 November 2021 - 22:29 WIB
loading...
Tubagus Madya Dwiputra, Buronan Kasus Perampasan Hak Atas Tanah di Bandung Ditangkap
Penangkapan buronan kasus perampasan hak atas tanah, Tubagus Madya Dwiputra (berkaca mata) oleh tim Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap terpidana Tubagus Madya Dwiputra.

Buronan kasus perampasan hak atas tanah tersebut ditangkap di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 13.25 WIB.



"Tim intelijen Kejati Jawa Barat bekerjasama dengan tim intelijen Kejari Kota Bandung melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama H Tubagus Madya Dwiputra dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).

Menurut Dodi, penangkapan Tubagus Madya Dwiputra tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret perihal bantuan pencarian/penangkapan DPO narapidana tersebut.



Dodi juga mengatakan, penangkapan Tubagus Madya Dwiputra bin Tubagus Dasep itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Pada pukul 13.45 WIB, lanjut Dodi, Tubagus Madya Dwiputra langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.



"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan saudara Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," tandas Dodi.

Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)