Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
Selasa, 23 November 2021 - 17:01 WIB
loading...
Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah jaksa agung menarik tuntutan 1 tahun dan membebaskan terdakwa Valencya. Foto: MPI/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk, Selasa (23/21/21).
Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.
"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah
Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.
"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah
Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Lihat Juga :