Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas

Selasa, 23 November 2021 - 17:01 WIB
loading...
Jaksa Agung Intervensi,...
Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah jaksa agung menarik tuntutan 1 tahun dan membebaskan terdakwa Valencya. Foto: MPI/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk, Selasa (23/21/21).

Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya

Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.

"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah

Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Perkuat Operasional,...
Perkuat Operasional, PERURI Serahkan Bantuan Ambulans pada Kodim 0604/Karawang
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Sarwendah Minta Maaf...
Sarwendah Minta Maaf usai Video Kontroversial Viral, Akui Ucapannya Kurang Tepat
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved