Masih Zona Merah, Angkutan Umum di Makassar Harus Terapkan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aktivitas perekonomian di Kota Makassar, Sulsel, mulai bergerak. Sejumlah pusat perbelanjaan yang sebelumnya tutup saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali beroperasi. Tidak ketinggalan, angkutan umum pun sudah mulai beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, menekankan bahwa seluruh angkutan umum, baik konvensional maupun online harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini Kota Makassar masih berstatus zona merah.
"Kan sudah ada perwalinya. Jadi mereka sudah bisa beraktivitas, tapi tetap memperhatikan physical distancing dan pakai masker," tegas Mario, Jumat (5/6/2020).
Mario menyebutkan melalui Perwali Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah kota telah mengatur protokol kesehatan dalam hal pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi. Selain menerapkan physical distancing dan pakai masker, angkutan umum harus steril dan wajib dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
Pengecekan suhu tubuh baik penumpang maupun sopir juga wajib untuk dilakukan. Termasuk memantau keadaan penumpang, jika ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celsius atau memiliki gejala batuk, pilek atau sesak nafas untuk segera dikonfirmasi ke tenaga kesehatan.
Pengemudi juga harus dalam keadaan sehat. Bahkan, pengemudi dan penumpang juga disarankan untuk membawa hand sanitizer. Tidak hanya itu, pemasang stiker pesan-pesan kesehatan di angkutan umum juga juga wajib dilakukan.
"Jadi kita imbau mereka yang bergerak di bidang transportasi publik untuk menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, menekankan bahwa seluruh angkutan umum, baik konvensional maupun online harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini Kota Makassar masih berstatus zona merah.
"Kan sudah ada perwalinya. Jadi mereka sudah bisa beraktivitas, tapi tetap memperhatikan physical distancing dan pakai masker," tegas Mario, Jumat (5/6/2020).
Mario menyebutkan melalui Perwali Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah kota telah mengatur protokol kesehatan dalam hal pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi. Selain menerapkan physical distancing dan pakai masker, angkutan umum harus steril dan wajib dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
Pengecekan suhu tubuh baik penumpang maupun sopir juga wajib untuk dilakukan. Termasuk memantau keadaan penumpang, jika ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celsius atau memiliki gejala batuk, pilek atau sesak nafas untuk segera dikonfirmasi ke tenaga kesehatan.
Pengemudi juga harus dalam keadaan sehat. Bahkan, pengemudi dan penumpang juga disarankan untuk membawa hand sanitizer. Tidak hanya itu, pemasang stiker pesan-pesan kesehatan di angkutan umum juga juga wajib dilakukan.
"Jadi kita imbau mereka yang bergerak di bidang transportasi publik untuk menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
(tri)