Masih Zona Merah, Angkutan Umum di Makassar Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:39 WIB
loading...
Angkutan umum diminta menerapkan protokol kesehatan mengingat Kota Makassar masih masuk zona merah penyebaran covid-19. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Aktivitas perekonomian di Kota Makassar, Sulsel, mulai bergerak. Sejumlah pusat perbelanjaan yang sebelumnya tutup saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali beroperasi. Tidak ketinggalan, angkutan umum pun sudah mulai beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, menekankan bahwa seluruh angkutan umum, baik konvensional maupun online harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini Kota Makassar masih berstatus zona merah.
Baca Juga: Jelang PSBB Makassar, Sopir Angkutan Umum Curhat Soal Pendapatan Merosot
"Kan sudah ada perwalinya. Jadi mereka sudah bisa beraktivitas, tapi tetap memperhatikan physical distancing dan pakai masker," tegas Mario, Jumat (5/6/2020).
Mario menyebutkan melalui Perwali Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah kota telah mengatur protokol kesehatan dalam hal pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi. Selain menerapkan physical distancing dan pakai masker, angkutan umum harus steril dan wajib dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, menekankan bahwa seluruh angkutan umum, baik konvensional maupun online harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini Kota Makassar masih berstatus zona merah.
Baca Juga: Jelang PSBB Makassar, Sopir Angkutan Umum Curhat Soal Pendapatan Merosot
"Kan sudah ada perwalinya. Jadi mereka sudah bisa beraktivitas, tapi tetap memperhatikan physical distancing dan pakai masker," tegas Mario, Jumat (5/6/2020).
Mario menyebutkan melalui Perwali Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah kota telah mengatur protokol kesehatan dalam hal pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi. Selain menerapkan physical distancing dan pakai masker, angkutan umum harus steril dan wajib dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
Lihat Juga :