Warga Jabar Belum Bebas, Tetap Gunakan Masker di Transportasi Umum
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum membebaskan masyarakat dalam penggunaan masker . Hal itu terlihat dari kebijakan tentang penggunaan masker dalam transportasi umum.
Aturan pelepasan masker di sektor transportasi umum belum dilakukan. Menurut Sekretaris Dishub Jabar, Idat Rosana, Pemprov Jabar belum membuat aturan tegas agar masyarakat bisa melepas masker dalam transportasi umum.
"Kalau kita lihat Covid-19 masih ada, namun di perhubungan terkait penggunaan angkutan umum sebetulnya tetap kita (minta kenakan masker) di kereta juga belum di lepas di bus," ucap Idat, Selasa (13/6/2023).
Idat mengaku, dirinya mengetahui terkait ketentuan baru protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hanya saja, aturan dalam bidang perhubungan, terutama transportasi masih belum ada aturan pelepasan masker.
Baca juga: Operasi Libas Lodaya Sukses, Polda Jabar Gulung Ratusan Pelaku Kejahatan
Sehingga, lanjut Idat, pihaknya meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat dalam transportasi umum.
"Walapun sudah bebas posisi saat ini, belum ada keputusan tim Covid-19 baik dari Jabar bahwa dalam kendaraan umum harus dibuka," ungkapnya.
Idat menilai, penggunaan masker sendiri bisa mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih ada dan belum berakhir. Menurutnya, masyarakat harus tetap waspada, terutama dalam transportasi umum.
"Untuk waspadai kita tetap bermasker meskipun di kendaraan umum, baik di kereta, di angkutan udara, laut ini untuk menjaga kesehatan dan ini anjuran transportasi umum bahwa masker harus dibuka itu belum ada," jelasnya.
Meski begitu, untuk penumpang yang didapati tidak membawa masker masih belum ada sanksi. Sebab, hal ini bersifat imbauan. Namun, Dishub Jabar meminta agar masyarakat tetap mengenakan masker dalam transportasi umum.
"Sebetulnya kita imbau mengimbau juga agar penumpang pake masker karena virus belum nol banget, untuk jaga kesehatan," tandasnya.
Aturan pelepasan masker di sektor transportasi umum belum dilakukan. Menurut Sekretaris Dishub Jabar, Idat Rosana, Pemprov Jabar belum membuat aturan tegas agar masyarakat bisa melepas masker dalam transportasi umum.
"Kalau kita lihat Covid-19 masih ada, namun di perhubungan terkait penggunaan angkutan umum sebetulnya tetap kita (minta kenakan masker) di kereta juga belum di lepas di bus," ucap Idat, Selasa (13/6/2023).
Idat mengaku, dirinya mengetahui terkait ketentuan baru protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hanya saja, aturan dalam bidang perhubungan, terutama transportasi masih belum ada aturan pelepasan masker.
Baca juga: Operasi Libas Lodaya Sukses, Polda Jabar Gulung Ratusan Pelaku Kejahatan
Sehingga, lanjut Idat, pihaknya meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat dalam transportasi umum.
"Walapun sudah bebas posisi saat ini, belum ada keputusan tim Covid-19 baik dari Jabar bahwa dalam kendaraan umum harus dibuka," ungkapnya.
Idat menilai, penggunaan masker sendiri bisa mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih ada dan belum berakhir. Menurutnya, masyarakat harus tetap waspada, terutama dalam transportasi umum.
"Untuk waspadai kita tetap bermasker meskipun di kendaraan umum, baik di kereta, di angkutan udara, laut ini untuk menjaga kesehatan dan ini anjuran transportasi umum bahwa masker harus dibuka itu belum ada," jelasnya.
Meski begitu, untuk penumpang yang didapati tidak membawa masker masih belum ada sanksi. Sebab, hal ini bersifat imbauan. Namun, Dishub Jabar meminta agar masyarakat tetap mengenakan masker dalam transportasi umum.
"Sebetulnya kita imbau mengimbau juga agar penumpang pake masker karena virus belum nol banget, untuk jaga kesehatan," tandasnya.
(msd)