Jelang Nataru, Dishub dan Polisi Bidik Travel Gelap di Palabuhanratu Sukabumi

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:08 WIB
loading...
Jelang Nataru, Dishub dan Polisi Bidik Travel Gelap di Palabuhanratu Sukabumi
Petugas Dishub dan Polres Sukabumi menggelar razia terhadap angkutan travel gelap di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Foto/Ilham Nugraha/MPI
A A A
SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Sukabumi mengambil langkah tegas terkait keberadaan angkutan travel gelap di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan berupa razia tersebut dilakukan saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budianto, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dari pengusaha dan sopir angkutan umum di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terkait maraknya travel gelap, terutama dari pemilik dan sopir elf menuju Bogor.

"Kami mendengar keluhan para pengusaha dan sopir angkutan umum terkait maraknya travel gelap. Bahkan, mereka berencana untuk melakukan demo ke Dishub. Kegiatan razia ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Budianto, Rabu (20/12/2023).

Menurut Budianto, travel gelap sudah lama menjadi permasalahan di daerah tersebut dan seringkali menyebabkan ketegangan antara pengusaha serta sopir angkutan umum dengan komunitas travel gelap.



Dalam upaya mengatasi masalah ini, Dishub Kabupaten Sukabumi memberikan imbauan agar taksi gelap atau travel gelap dilegalkan dengan membentuk koperasi dan memiliki badan hukum. Namun, banyak dari mereka yang enggan melakukannya.

"Saat nanti sudah legal, kita harapkan akan ada kerja sama yang baik antara komunitas taksi dengan pengusaha dan sopir angkutan umum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas di antara keduanya," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) kepada travel gelap yang terjaring dalam razia.

"Kami akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, dan jika pelanggar tidak datang, kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat. Batas maksimal sesuai ketentuan sidang, dua minggu setelah ETLE," jelas Fajar.

Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum.

"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)