Memilukan, Gadis Manado Disetubuhi Pamannya Sendiri Lalu Diancam Dibunuh
loading...
A
A
A
MANADO - Sungguh malang nasib yang dialami gadis Manado, berinisial CAT (13). Keperawanannya direnggut oleh GT alias Galvin yang tergolong masih pamannya sendiri. Usai melakukan aksinya, GT mengancam akan membunuh gadis manis itu.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sejak Juli 2019 lalu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
"Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, awalnya pelaku yang merupakan paman dari korban ini memanggil korban kemudian menyuruh korban untuk menggambil sikat dan menaruhnya di kamar mandi," kata Taufiq Arifin, Selasa (2/11/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban kemudian menolaknya, namun pelaku dengan paksa langsung menyetubuhinya.
"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya apabila korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku berulang kali sampai dengan September 2021," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ibu korban LG (39), warga disalah satu Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. "Laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," pungkas Taufiq Arifin.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sejak Juli 2019 lalu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
"Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, awalnya pelaku yang merupakan paman dari korban ini memanggil korban kemudian menyuruh korban untuk menggambil sikat dan menaruhnya di kamar mandi," kata Taufiq Arifin, Selasa (2/11/2021).
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban kemudian menolaknya, namun pelaku dengan paksa langsung menyetubuhinya.
"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban akan membunuhnya apabila korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku berulang kali sampai dengan September 2021," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ibu korban LG (39), warga disalah satu Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. "Laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," pungkas Taufiq Arifin.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(eyt)