Keji, Gadis Yatim Dicekoki Oplosan Miras dan Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa 8 Remaja
loading...
A
A
A
GROBOGAN - Sebuah rekaman video pemerkosaan terhadap gadis yatim di bawah umur oleh 8 remaja pria di hotel kawasan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video diketahui sebelum disetubuhi secara bergilir, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) yang dioplos dengan obat tidur. Akibatnya korban menjadi lemas tidak berdaya.
Dalam rekaman video berdurasi 9 detik terlihat seorang siswi SMK di Grobogan berinisial AN sedang mengalami kekerasan seksual.
Korban disetubuhi oleh 8 pemuda di dalam sebuah kamar hotel di Purwodadi. Gadis belia berusia 14 tahun tersebut terlihat sudah dalam kondisi lemas setelah dicekoki minuman keras yang dioplos dengan bubuk obat tidur sebelum digilir para pelaku.
Kini korban mengalami depresi berat dan terus mengurung diri di rumahnya pasca peristiwa tersebut.
Tak terima dengan ulah bejat para pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus yang menimpa anak perempuannya ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.
Endang, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap korban AN terjadi pada pertengahan Oktober 2024 lalu.
Dalam rekaman video diketahui sebelum disetubuhi secara bergilir, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) yang dioplos dengan obat tidur. Akibatnya korban menjadi lemas tidak berdaya.
Dalam rekaman video berdurasi 9 detik terlihat seorang siswi SMK di Grobogan berinisial AN sedang mengalami kekerasan seksual.
Korban disetubuhi oleh 8 pemuda di dalam sebuah kamar hotel di Purwodadi. Gadis belia berusia 14 tahun tersebut terlihat sudah dalam kondisi lemas setelah dicekoki minuman keras yang dioplos dengan bubuk obat tidur sebelum digilir para pelaku.
Kini korban mengalami depresi berat dan terus mengurung diri di rumahnya pasca peristiwa tersebut.
Tak terima dengan ulah bejat para pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus yang menimpa anak perempuannya ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.
Endang, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap korban AN terjadi pada pertengahan Oktober 2024 lalu.