Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Kades dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari TTU

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:27 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Kades dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari TTU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Kepala Desa Makun Mateus Anoit dan mantan bendahara Desa Makun Kristianus Atitus karena korupsi dana desa. (Ist)
A A A
TIMOR TENGAH UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Kepala Desa Makun Mateus Anoit dan mantan bendahara Desa Makun Kristianus Atitus.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun TA 2014-2020 yang merugikan negara Rp700 juta.

Kepala Kejasaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara.

Ditambahkan Robert, terhadap tersangka MA, disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU no 31 th 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 8 UU no 31 th 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sedangkan terhadap tersangka KA, disangka melanggar Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berkas perkara tersangka MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yang sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II), bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, terhadap kedua terdakwa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan," tegas Robert, Jumat, 29/10/2021. Baca: Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih.

Pihak kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik kedua tersangka di antaranya, uang tunai senilai Rp229.222.000, 1 unit truk DH 8454 DD, 1 unit mobil Terios N 1582 DV, 1 unit motor KLX, 1 unit mesin cetak batako. Baca Juga: Tertimbun Longsor, 6 Penambang Emas Tewas di Lubang Sedalam 8 Meter.

"Bahwa dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera Disidangkan," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)