Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:12 WIB
loading...
Oknum PMI Sangkal Jualan...
Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen , Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot membantah bahwa kliennya melakukan jual beli plasma konvalesen . Menurutnya, nominal uang yang diterima dari keluarga pasien adalah bentuk terima kasih dari keluarga pasien. ”Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, kata dia, materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Maka, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan,” pintanya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien COVID-19 periode Juli-Agustus lalu.

Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Rekomendasi
IRGC Tembak Jatuh Drone...
IRGC Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS di Atas Bushehr, Sirine Meraung di Kuwait dan Bahrain
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved