Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:12 WIB
loading...
Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen , Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot membantah bahwa kliennya melakukan jual beli plasma konvalesen . Menurutnya, nominal uang yang diterima dari keluarga pasien adalah bentuk terima kasih dari keluarga pasien. ”Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, kata dia, materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Maka, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan,” pintanya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien COVID-19 periode Juli-Agustus lalu.
Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot membantah bahwa kliennya melakukan jual beli plasma konvalesen . Menurutnya, nominal uang yang diterima dari keluarga pasien adalah bentuk terima kasih dari keluarga pasien. ”Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, kata dia, materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Maka, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan,” pintanya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien COVID-19 periode Juli-Agustus lalu.
Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Lihat Juga :