Lagi, Pedagang di Medan Jadi Tersangka Gegara Melawan Preman

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 08:10 WIB
loading...
Lagi, Pedagang di Medan...
Pedagang melaporkan preman atas kasus penganiayan dan akhirnya polisi menahan pelaku. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Kasus saling lapor kembali lagi terjadi antara preman dengan pedagang di Pajak Pringan, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara.

Pedagang melaporkan preman atas kasus penganiayan dan akhirnya polisi menahan pelaku. Namun pelaku melaporkan balik pedagang dan oleh Polsek Medan Baru pedagang ditetapkan menjadi tersangka.

Perkelahian pedagang dan preman pada 9 Agustus 2021 di Jalan Iskandar Muda, Paja Pringan, Kecamatan Medan Baru itu terekam CCTV. Perkelahian berawal saat keduanya terlibat cekcok.

Dalam rekaman terlihat pedagang baku hantam dengan preman berinisial BS.

Atas kejadian tersebut pedangang berinsial BA membuat laporan ke Polsek Medan Baru atas kasus penganiayan terdap dirinya. Polisi pun langsung menangkap BS, dan ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini berkas pekara BS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap dua tinggal menunggu waktu persidangan.

Namun tersangka BS tidak terima kemudian melakukan laporan balik BA dengan kasus penganiayan. Kemudian oleh Polsek Medan Baru BA juga ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Kasus Penganiyaan yang Viral di Batam Bermula dari Masalah Utang.

Kasus ini berawal ketika BA, pedagang di Pajak Pringan didatangin BS bersama rekannya meminta uang keamanan, namun BA tidak mau memberikan uang, dan terjadi perkelahian. Baca Juga: CCTV Disita, Pengeroyok Pengusaha Rumah Makan Padang Terkenal di Karawang Naik Motor.

Dkarenakan BA ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Polrestabes Medan menarik berkas perkara laporan tersangka BS terhadap BA. "Kita akan melakukan gelar pekara dan penyelidikan ulang," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kamis (28/10/2021).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.140)