Kasus Penganiyaan yang Viral di Batam Bermula dari Masalah Utang
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 07:14 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. SINDOnews/Dicky
A
A
A
BATAM - Kasus video pengeroyokan karyawan sebuah Kopitiam di Batam yang viral di media sosial (Medsos) bermula dari adanya utang piutang. Dimana sejumlah pria yang membuat kegaduhan di Kopitiam ini sengaja dibayar oleh pihak yang merasa memiliki piutang pada korban.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, Kamis (29/10/2021).
Pada kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebagaimana yang telah di sampaikan pada konferensi pers sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan di Kopitiam Pada Juli 2021 lalu.
"10 orang diamankan di Wilayah Bengkong Kota Batam, termasuk 1 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan yaitu pelaku inisial AR.
Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing-masing perannya.
"Sebagaimana yang disampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban, pihak penyidik dari Polresta Batam telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait visum," sebutnya.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, Kamis (29/10/2021).
Pada kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebagaimana yang telah di sampaikan pada konferensi pers sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan di Kopitiam Pada Juli 2021 lalu.
"10 orang diamankan di Wilayah Bengkong Kota Batam, termasuk 1 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan yaitu pelaku inisial AR.
Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing-masing perannya.
"Sebagaimana yang disampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban, pihak penyidik dari Polresta Batam telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait visum," sebutnya.
Lihat Juga :