Kasus Penganiyaan yang Viral di Batam Bermula dari Masalah Utang

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 07:14 WIB
loading...
Kasus Penganiyaan yang...
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Kasus video pengeroyokan karyawan sebuah Kopitiam di Batam yang viral di media sosial (Medsos) bermula dari adanya utang piutang. Dimana sejumlah pria yang membuat kegaduhan di Kopitiam ini sengaja dibayar oleh pihak yang merasa memiliki piutang pada korban.

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, Kamis (29/10/2021).

Pada kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebagaimana yang telah di sampaikan pada konferensi pers sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan di Kopitiam Pada Juli 2021 lalu.

"10 orang diamankan di Wilayah Bengkong Kota Batam, termasuk 1 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan yaitu pelaku inisial AR.

Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing-masing perannya.

"Sebagaimana yang disampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban, pihak penyidik dari Polresta Batam telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait visum," sebutnya.

Dikatakan, perlu diketahui oleh masyarakat, penanganan sebuah perkara tindak pidana tentu tidak sama. Karena ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang disampaikan bahwa pelaku sempat masuk dalam DPO.

"Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku utama yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 WIB tadi malam, di wilayah Bengkong Kota Batam," bebernya. Baca: CCTV Disita, Pengeroyok Pengusaha Rumah Makan Padang Terkenal di Karawang Naik Motor.

Pada kesempatan ini, pihaknya menghimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, ini adalah perilaku premanisme.

Karena, berdasarkan perintah Bapak Kapolda Kepri agar semua jajaran menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. "Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme," pungkasnya. Baca Juga: Oknum Teknisi Curi 18 Baterai Aki Tower Telkom di Natuna.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)