Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:04 WIB
loading...
Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka
Hassanain Haykal (kanan), kuasa hukum korban Ayi Koswara. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menaikkan status kasus dugaan penipuan berkedok investasi Travel Umroh Al Bayyinah, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain menaikkan status menjadi penyidikan, petugas Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayinnah yang berkantor di Garut, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, peningkatan status kasus dugaan penipuan oleh Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayyinah itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada pertengahan Mei lalu.

Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yusuf. Sehingga, selain status perkara naik ke penyidikan, juga menetapkan Yusuf Abdul Latief yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.

"Kasus (dugaan penipuan oleh pemilik Travel Umroh Al Bayyinah, Yusuf Abdul Latief) naik ke penyidikan. Terlapor Yusuf Abdul Latief dinaikkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Erlangga melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Hassanain Haykal dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners,kuasa hukum korban Ayi Koswara, mengatakan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik mengarah kepada perbuatan penipuan sehingga Yusuf Abdul Latief jadi tersangka.

"Tersangka sudah ada. Yusuf Abdul Latief jadi tersangka karena dari kesaksian-kesaksian dan bukti-bukti mengarah ke sana (Yusuf diduga melakukan penipuan)," kata Hassanain kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020)

Namun, kendati telah ditetapkan tersangka, ujar Haykal, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Yusuf.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban Ayi Koswara, seorang penguasaha di Kota Bandung, melapor ke Polda Jabar. Kasus ini kemudian ditangani Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar. (BACA JUGA: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi )

Dalam laporannya, Ayi yang didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal, mengatakan, awalnya ditawari kerja sama investasi di Travel Umroh Al Bayyinah oleh tersangka Yusuf Abdul Latief dengan janji profit sharing. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)