Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:04 WIB
loading...
Kasus Naik ke Penyidikan,...
Hassanain Haykal (kanan), kuasa hukum korban Ayi Koswara. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menaikkan status kasus dugaan penipuan berkedok investasi Travel Umroh Al Bayyinah, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain menaikkan status menjadi penyidikan, petugas Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayinnah yang berkantor di Garut, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, peningkatan status kasus dugaan penipuan oleh Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayyinah itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada pertengahan Mei lalu.

Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yusuf. Sehingga, selain status perkara naik ke penyidikan, juga menetapkan Yusuf Abdul Latief yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.

"Kasus (dugaan penipuan oleh pemilik Travel Umroh Al Bayyinah, Yusuf Abdul Latief) naik ke penyidikan. Terlapor Yusuf Abdul Latief dinaikkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Erlangga melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Hassanain Haykal dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners,kuasa hukum korban Ayi Koswara, mengatakan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik mengarah kepada perbuatan penipuan sehingga Yusuf Abdul Latief jadi tersangka.

"Tersangka sudah ada. Yusuf Abdul Latief jadi tersangka karena dari kesaksian-kesaksian dan bukti-bukti mengarah ke sana (Yusuf diduga melakukan penipuan)," kata Hassanain kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020)

Namun, kendati telah ditetapkan tersangka, ujar Haykal, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Yusuf.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban Ayi Koswara, seorang penguasaha di Kota Bandung, melapor ke Polda Jabar. Kasus ini kemudian ditangani Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar. (BACA JUGA: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi )

Dalam laporannya, Ayi yang didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal, mengatakan, awalnya ditawari kerja sama investasi di Travel Umroh Al Bayyinah oleh tersangka Yusuf Abdul Latief dengan janji profit sharing. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )

Lantaran Yusuf mengaku Travel Umroh Al Bayyinah juga bekerja sama dengan Travel Umrah dan Haji Al Qodri, korban Ayi pun tertarik, sehingga menggelontorkan dana investasi. Perjanjiannya, korban Ayi akan mendapatkan profit sharing dari investasi itu setiap bulan.

Pada bulan pertama dan kedua, Ayi mendapatkan profit sharing dari dana yang diinvestasikan. Namun memasuki bulan ketiga dan sampai saat ini, korban tak pernah mendapatkan profit sharing yang dijanjikkan. Bahkan tersangka Yusuf juga tak bersedia mengembalikan dana investasi milik Ayi.

Korban Ayi telah menagih janji Yusuf membayarkan keuntungan atas investasi tersebut. Namun Yusuf tak memiliki niat baik. Yusuf justru memberikan cek kosong kepada korban. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening terkait cek bodong itu sudah ditutup.

Terkait Travel Umrah dan Haji Al Qodri yang dicatut oleh Yusuf Abdul Latief, ujar Haykal, penyidik telah memeriksa Dirut Trevel Umrah dan Haji Al Qodri Edi Jasmisyana pada Kamis 23 April 2020. Sampai saat ini, Edi berstatus sebagai saksi. (BACA JUGA: Dirut Al Qodri Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah )

Saat itu, seusai diperiksa penyidik, Edi Jamisuyana mengataakan, Tour & Travel Al Qodri sama sekali tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah ataupun Yusuf Abdul Latief. "Pihak Travel Umroh Al Bayyinah mencantut nama Tour & Travel Al Qodri sebagai member, padahal tidak ada kerja sama itu," tegas Edi

Edi selaku Dirut Tour & Travel Al Qodri merasa dirugikan dan pihaknya tidak bertanggung jawab atas perbuatan Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Al Bayyinah.

Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya, tersangka Yusuf terancam pidana penjara selama empat tahun.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved