Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:04 WIB
loading...
Kasus Naik ke Penyidikan,...
Hassanain Haykal (kanan), kuasa hukum korban Ayi Koswara. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menaikkan status kasus dugaan penipuan berkedok investasi Travel Umroh Al Bayyinah, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain menaikkan status menjadi penyidikan, petugas Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayinnah yang berkantor di Garut, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, peningkatan status kasus dugaan penipuan oleh Yusuf Abdul Latief, pemilik Travel Umroh Al Bayyinah itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada pertengahan Mei lalu.

Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yusuf. Sehingga, selain status perkara naik ke penyidikan, juga menetapkan Yusuf Abdul Latief yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.

"Kasus (dugaan penipuan oleh pemilik Travel Umroh Al Bayyinah, Yusuf Abdul Latief) naik ke penyidikan. Terlapor Yusuf Abdul Latief dinaikkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Erlangga melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu, Hassanain Haykal dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners,kuasa hukum korban Ayi Koswara, mengatakan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik mengarah kepada perbuatan penipuan sehingga Yusuf Abdul Latief jadi tersangka.

"Tersangka sudah ada. Yusuf Abdul Latief jadi tersangka karena dari kesaksian-kesaksian dan bukti-bukti mengarah ke sana (Yusuf diduga melakukan penipuan)," kata Hassanain kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020)

Namun, kendati telah ditetapkan tersangka, ujar Haykal, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Yusuf.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban Ayi Koswara, seorang penguasaha di Kota Bandung, melapor ke Polda Jabar. Kasus ini kemudian ditangani Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar. (BACA JUGA: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi )

Dalam laporannya, Ayi yang didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal, mengatakan, awalnya ditawari kerja sama investasi di Travel Umroh Al Bayyinah oleh tersangka Yusuf Abdul Latief dengan janji profit sharing. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )

Lantaran Yusuf mengaku Travel Umroh Al Bayyinah juga bekerja sama dengan Travel Umrah dan Haji Al Qodri, korban Ayi pun tertarik, sehingga menggelontorkan dana investasi. Perjanjiannya, korban Ayi akan mendapatkan profit sharing dari investasi itu setiap bulan.

Pada bulan pertama dan kedua, Ayi mendapatkan profit sharing dari dana yang diinvestasikan. Namun memasuki bulan ketiga dan sampai saat ini, korban tak pernah mendapatkan profit sharing yang dijanjikkan. Bahkan tersangka Yusuf juga tak bersedia mengembalikan dana investasi milik Ayi.

Korban Ayi telah menagih janji Yusuf membayarkan keuntungan atas investasi tersebut. Namun Yusuf tak memiliki niat baik. Yusuf justru memberikan cek kosong kepada korban. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening terkait cek bodong itu sudah ditutup.

Terkait Travel Umrah dan Haji Al Qodri yang dicatut oleh Yusuf Abdul Latief, ujar Haykal, penyidik telah memeriksa Dirut Trevel Umrah dan Haji Al Qodri Edi Jasmisyana pada Kamis 23 April 2020. Sampai saat ini, Edi berstatus sebagai saksi. (BACA JUGA: Dirut Al Qodri Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah )

Saat itu, seusai diperiksa penyidik, Edi Jamisuyana mengataakan, Tour & Travel Al Qodri sama sekali tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah ataupun Yusuf Abdul Latief. "Pihak Travel Umroh Al Bayyinah mencantut nama Tour & Travel Al Qodri sebagai member, padahal tidak ada kerja sama itu," tegas Edi

Edi selaku Dirut Tour & Travel Al Qodri merasa dirugikan dan pihaknya tidak bertanggung jawab atas perbuatan Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Al Bayyinah.

Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya, tersangka Yusuf terancam pidana penjara selama empat tahun.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)