Kisah Diponegoro Gelorakan Perang Jawa, Dipicu Penerapan Hukum Eropa Gantikan Hukum Islam

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:49 WIB
loading...
A A A
Hal ini membuat daerah-daerah kekuasaan Keraton Jogjakarta yang cukup jauh, seperti terbengkalai secara ekonomi, maupun administratif pemerintahan. Kondisi itupun memicu ketidakpuasan penduduk, salah satunya penduduk Jipang.

Pada akhirnya, penduduk Jipang memberikan dukungan untuk pemberontakan saudara ipar Pangeran Diponegoro, Raden Tumenggung Aria Sosrodilogo, pada ketiga Perang Jawa 1827-1828.

Pemerintah Inggris hanya mau mempertahankan pejabat-pejabat dari tingkat subdistrik yakni demang, camat, mantri desa ke bawah. Hal ini membuat bupati lalu kehilangan jabatan. Kebanyakan mereka memilih kembali ke Jogjakarta, dan sekedar bertahan dengan kehidupan yang miskin.



Keluhan-keluhan dari pejabat yang dipecat inilah yang sering disebut bupati dhongkol, menyebabkan banyak dari mereka bergabung dengan Pangeran Diponegoro pada 1825, untuk menghimpun kekuatan.

Pemberlakuan perjanjian yang memberatkan penduduk lokal kian membuat terjepit. Pada perjanjian di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial.

Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa. Namun ternyata membuahkan banyak masalah. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang-orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan-tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.



Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan disemua lini masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan-pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka. Petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Tak ketinggalan komunitas-komunitas agama, menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)