Aniaya Pemuda yang Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk Tersangka
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang sopir truk di Kota Medan , Dedi Iskandar (40) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pemuda yang diduga bajing loncat berada di atas truknya hingga tewas .
Saat peristiwa tersebut terjadi, Warga Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu tengah menunggu uang jalan dari mandor dikejutkan dengan adanya gerakan dari dalam muatan truknya yang diparkir di depan gudang tempat kerjanya, Jalan Komodor Laut Tos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Melihat adanya balok di sekitar, tersangka langsung naik ke atas truk dan memukuli areal yang bergerak sebanyak 6 kali dan mendapati seseorang kabur dari muatan truk.
“Ketika kembali mengecek, saya melihat gerakan kembali dari dalam muatan dan memukul seseorang yang diduga bajing loncat sebanyak 4 kali, hingga tak sadarkan diri dan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan,” kata Deni di hadapan polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang menjelaskan, mendelik dari adanya seorang yang kabur setelah dipukul oleh tersangka, sepatutnya tersangka tidak memukul kembali orang yang berada didalam muatan.
Atas perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korbannya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. “Tersangka melanggar Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata kapolres.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Saat peristiwa tersebut terjadi, Warga Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu tengah menunggu uang jalan dari mandor dikejutkan dengan adanya gerakan dari dalam muatan truknya yang diparkir di depan gudang tempat kerjanya, Jalan Komodor Laut Tos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Melihat adanya balok di sekitar, tersangka langsung naik ke atas truk dan memukuli areal yang bergerak sebanyak 6 kali dan mendapati seseorang kabur dari muatan truk.
“Ketika kembali mengecek, saya melihat gerakan kembali dari dalam muatan dan memukul seseorang yang diduga bajing loncat sebanyak 4 kali, hingga tak sadarkan diri dan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan,” kata Deni di hadapan polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang menjelaskan, mendelik dari adanya seorang yang kabur setelah dipukul oleh tersangka, sepatutnya tersangka tidak memukul kembali orang yang berada didalam muatan.
Atas perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korbannya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. “Tersangka melanggar Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata kapolres.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(nic)