Berdalih Pemerasan, Wartawan Korban Penyiraman Air Keras Dilaporkan Tersangka ke Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Aksi saling lapor ke polisi, terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wartawan, berinisial HST melaporkan korbannya ke polisi, dengan dalih adanya pemerasan.
Kasus penyiraman air keras tersebut, menimpa seorang wartawan media online berinisial PBS, pada akhir bulan Juli 2021 di Jalan Jamin Ginting. Sementara HST melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan PBS ke polisi pada 11 Agustus 2021.
Dalam laporannya, HST melampirkan bukti tangkapan layar berupa percakapan melalui pesan singkat dengan PBS. Melalui tangkapan layar tersebut, pelapor menunjukkan adanya oknum wartawan yang meminta sejumlah uang.
Permintaan uang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, sebagai bentuk pemerasan itu, nilainya berbeda-beda. Di antaranya permintaan uang sebesar Rp500 ribu, kemudian Rp2 juta, dan Rp4 juta.
Dugaan pemerasan itu diduga terkait dengan bisnis perjudian yang dijalankan pelaku penyiraman air keras. Sementara saat ini korban PBS masih dalam perawatan insetif di rumah sakit akibat luka di bagian wajahnya, dan masih menunggu untuk menjalankan operasi ketiga.
Ibu kandung PBS, Ristani Samosir berharap Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara, memberikan bantuan hukum dan bantuan biaya pengobatan kepada anaknya. "Kami akan menempuh jalur hukum, dan meminta bantuan LBH," ujarnya.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap wartawan ini, polisi menangkap lima tersangka, masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB. Peristiwa penyiraman air keras itu, terekam CCTV di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Jamin Ginting.
Kasus penyiraman air keras tersebut, menimpa seorang wartawan media online berinisial PBS, pada akhir bulan Juli 2021 di Jalan Jamin Ginting. Sementara HST melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan PBS ke polisi pada 11 Agustus 2021.
Dalam laporannya, HST melampirkan bukti tangkapan layar berupa percakapan melalui pesan singkat dengan PBS. Melalui tangkapan layar tersebut, pelapor menunjukkan adanya oknum wartawan yang meminta sejumlah uang.
Permintaan uang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, sebagai bentuk pemerasan itu, nilainya berbeda-beda. Di antaranya permintaan uang sebesar Rp500 ribu, kemudian Rp2 juta, dan Rp4 juta.
Dugaan pemerasan itu diduga terkait dengan bisnis perjudian yang dijalankan pelaku penyiraman air keras. Sementara saat ini korban PBS masih dalam perawatan insetif di rumah sakit akibat luka di bagian wajahnya, dan masih menunggu untuk menjalankan operasi ketiga.
Ibu kandung PBS, Ristani Samosir berharap Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara, memberikan bantuan hukum dan bantuan biaya pengobatan kepada anaknya. "Kami akan menempuh jalur hukum, dan meminta bantuan LBH," ujarnya.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap wartawan ini, polisi menangkap lima tersangka, masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB. Peristiwa penyiraman air keras itu, terekam CCTV di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Jamin Ginting.
(eyt)