Bupati Kuansing Diduga Juga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Koordinasi dengan KPK
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:32 WIB
loading...
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus gratifikasi perpanjangan HGU perusahaan sawit PT AA. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A
A
A
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus gratifikasi perpanjangan HGU perusahaan sawit PT AA. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi yang kasusnya ditangani jaksa.
Seharusnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Andi Putra akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk menghadirkan Andi Putra sebagai di persidangan. Kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK
"Keterangannya sangat diperlukan karena ada saksi menyebutkan Andi Putra menerima uang Rp90 juta, uang ketok palu dari perantara Rino," kata Kejari, Kuansing kepada MPI Kamis (21/10/2021).
Seharusnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Andi Putra akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk menghadirkan Andi Putra sebagai di persidangan. Kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK
"Keterangannya sangat diperlukan karena ada saksi menyebutkan Andi Putra menerima uang Rp90 juta, uang ketok palu dari perantara Rino," kata Kejari, Kuansing kepada MPI Kamis (21/10/2021).
Lihat Juga :