Bupati Kuansing Diduga Juga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Koordinasi dengan KPK

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:32 WIB
loading...
Bupati Kuansing Diduga Juga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Koordinasi dengan KPK
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus gratifikasi perpanjangan HGU perusahaan sawit PT AA. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus gratifikasi perpanjangan HGU perusahaan sawit PT AA. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi yang kasusnya ditangani jaksa.

Seharusnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Andi Putra akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk menghadirkan Andi Putra sebagai di persidangan. Kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.



"Keterangannya sangat diperlukan karena ada saksi menyebutkan Andi Putra menerima uang Rp90 juta, uang ketok palu dari perantara Rino," kata Kejari, Kuansing kepada MPI Kamis (21/10/2021).

Uang tersebut disinyalir bersumber dari enam kegiatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten tahun anggaran 2017. Saat itu Andi Putra menjabat Ketua DPRD Kuansing. Saat ini kasus masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui, pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di Kuansing. Satu di antaranya adalah Bupati Kuansing Andi Putra. Sebanyak tujuh orang ditangkap di daerah Kuansing. Sementara Andi Putra sempat menghilang saat operasi dan terendus berada di Pekanbaru, Riau.

Tim KPK pun mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru. Namun tidak ditemukan. KPK pun meminta Andi Putra menyerahkan diri.



Andi Putra yang belum genap empat bulan menjabat akhirnya datang dengan didampingi pengacaranya. Dalam OTT ini KPK menyita uang tunai Rp500 juta dan sejumlah uang tunai mata uang asing. KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari) sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3533 seconds (0.1#10.140)