3 Komplotan Pencuri Dibekuk, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak
loading...
A
A
A
MANADO - Tiga komplotan pencuri barang-barang elektronik di Kota Bitung tak berkutik saat Tim Resmob Polres Bitung datang dan meringkus mereka. Satu di antara pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, komplotan tersebut terdiri dari 3 pelaku pria, yakni AR (21) warga Tandurusa, AP (21) warga Bitung Timur, dan SP (18) warga Bitung Barat Dua.
“Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda, di sekitar Kota Bitung. AR ditangkap pada Minggu (3/10/2021) malam, AP pada Senin (4/10/2021) dini hari, sedangkan SP pada Senin (4/10/2021) siang,” ujarnya, Selasa (5/10/2021) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan berawal dari pencurian di rumah seorang warga Bitung Timur yang dilakukan AR dan AP pada Minggu (26/9/2021).
“Barang bukti yang dicuri 3 handphone berbagai merek. AR yang mencuri, sedangkan AP menunggu di luar rumah,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, tim melakukan pengembangan dan terungkap aksi pencurian di TKP lain yang melibatkan pelaku SP.
“AR dan SP diketahui beraksi di rumah seorang warga Tandurusa, pada Sabtu (18/9/2021) dini hari. Keduanya mencuri 1 gergaji mesin dan uang tunai Rp450 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, tim juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR dan AP pada sekitar Agustus dan September di tiga TKP lainnya.
Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 handphone berbagai merek, 1 laptop, serta 1 gergaji mesin,” ujarnya.
Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.
Informasi diperoleh, AR merupakan residivis 3 kasus curanik dan 1 kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
“Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, komplotan tersebut terdiri dari 3 pelaku pria, yakni AR (21) warga Tandurusa, AP (21) warga Bitung Timur, dan SP (18) warga Bitung Barat Dua.
“Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda, di sekitar Kota Bitung. AR ditangkap pada Minggu (3/10/2021) malam, AP pada Senin (4/10/2021) dini hari, sedangkan SP pada Senin (4/10/2021) siang,” ujarnya, Selasa (5/10/2021) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan berawal dari pencurian di rumah seorang warga Bitung Timur yang dilakukan AR dan AP pada Minggu (26/9/2021).
“Barang bukti yang dicuri 3 handphone berbagai merek. AR yang mencuri, sedangkan AP menunggu di luar rumah,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, tim melakukan pengembangan dan terungkap aksi pencurian di TKP lain yang melibatkan pelaku SP.
“AR dan SP diketahui beraksi di rumah seorang warga Tandurusa, pada Sabtu (18/9/2021) dini hari. Keduanya mencuri 1 gergaji mesin dan uang tunai Rp450 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, tim juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR dan AP pada sekitar Agustus dan September di tiga TKP lainnya.
Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 handphone berbagai merek, 1 laptop, serta 1 gergaji mesin,” ujarnya.
Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.
Informasi diperoleh, AR merupakan residivis 3 kasus curanik dan 1 kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
“Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
(nic)