Klarifikasi Penyerobotan Tanah Viral, Ini Penjelasan Polda Sulut dan Kodam Merdeka

Selasa, 21 September 2021 - 23:20 WIB
loading...
Klarifikasi Penyerobotan...
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast salam komando dengan Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, usai memberi keterangan di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (21/09/2021). Foto: MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun terkait kasus penyerobotan tanah mendadak viral di media sosial , langsung disikapi Polda Sulut dan Kodam XIII Merdeka .

Kedua institusi ini langsung menggelar press conference untuk memberikan penjelasan terkait masalah itu. Press conference dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (21/09/2021).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 antara pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.



Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT. Ciputra Internasional. Ketiga, Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Dan yang ke empat lanjut Abraham, laporan polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Sementara pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Ari Tahiru, telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” ungkap Abraham Abast.

Mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, hal itu kata Abraham tidak benar. “Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2645 seconds (0.1#10.140)