Hari Ini Braga Bebas Kendaraan, Simak Tata Tertib dan Peraturannya!
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penerapan Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle akan dimulai pada akhir pekan ini. Rencananya, kebijakan ini akan dimulai Sabtu (4/5/2024) pukul 00.00 WIB dan Minggu (5/5/2024) 23.59 WIB.
Nantinya, pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.
Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:
1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu pukul 23.59 WIB.
2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah ruang milik jalan (rumija).
3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
4. Masyarakat dilarang membawa hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (semua jenis hewan tanpa kecuali).
5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
Nantinya, pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.
Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:
1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu pukul 23.59 WIB.
2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah ruang milik jalan (rumija).
3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
4. Masyarakat dilarang membawa hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (semua jenis hewan tanpa kecuali).
5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.