Kepergok Bobol Minimarket, 3 Pria di Lampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Aksi nekat tiga orang pria asal Gunung Sugih, Lampung Tengah , berinisial TM (39), YN (39), dan FR (37) berujung pilu. Mereka ditangkap polisi setelah kepergok membobol minimarket di Natar, Lampung Selatan, pada Senin (29/4/2024) dini hari.
Kejadian bermula saat petugas patroli hunting Polda Lampung melintas di Jalan Raya Natar dan melihat sebuah minimarket dalam keadaan terbuka dengan mobil terparkir. Curiga, petugas mendekat dan mendapati dua orang pelaku sedang membongkar gembok minimarket.
Melihat kedatangan polisi, kedua pelaku panik dan berlari ke dalam mobil. Mereka berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil APV bernopol B 1046 DOJ ke arah petugas.
"Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah mobil," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (3/5/2024).
Mobil pelaku oleng dan terperosok ke siring, memudahkan petugas untuk mengamankan mereka. Interogasi polisi mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah mencoba membobol toko kelontong di Masgar, Pesawaran, namun gagal.
"Peran mereka dalam aksi pembobolan minimarket di Natar adalah FR membuka gembok, YN mengawasi situasi, dan TM yang residivis kasus pencurian, berada di dalam mobil mengawasi sekitar," jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 gembok, mobil APV, berbagai kunci ring, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L dan Y, topi biru, dan karung.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kejadian bermula saat petugas patroli hunting Polda Lampung melintas di Jalan Raya Natar dan melihat sebuah minimarket dalam keadaan terbuka dengan mobil terparkir. Curiga, petugas mendekat dan mendapati dua orang pelaku sedang membongkar gembok minimarket.
Melihat kedatangan polisi, kedua pelaku panik dan berlari ke dalam mobil. Mereka berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil APV bernopol B 1046 DOJ ke arah petugas.
"Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah mobil," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (3/5/2024).
Mobil pelaku oleng dan terperosok ke siring, memudahkan petugas untuk mengamankan mereka. Interogasi polisi mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah mencoba membobol toko kelontong di Masgar, Pesawaran, namun gagal.
"Peran mereka dalam aksi pembobolan minimarket di Natar adalah FR membuka gembok, YN mengawasi situasi, dan TM yang residivis kasus pencurian, berada di dalam mobil mengawasi sekitar," jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 gembok, mobil APV, berbagai kunci ring, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L dan Y, topi biru, dan karung.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)