Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 30 April 2024 - 16:40 WIB
loading...
Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi
Seorang juru parkir berinisial AM (49) di Bandar Lampung diringkus polisi karena diduga mencuri barang berharga milik tetangganya. Foto/
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang juru parkir berinisial AM (49) di Bandar Lampung diringkus polisi karena diduga mencuri barang berharga milik tetangganya. AM ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Sabtu (27/4/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, menjelaskan bahwa AM diamankan karena diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya, AS (28), pada Kamis (11/4/2024) sore. Dalam aksinya, AM berhasil menggasak televisi, handphone, cincin, dan kalung emas milik AS.

"Pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan," ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Mujiono mengungkapkan, AM masuk ke rumah AS dengan cara mendobrak pintu belakang saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di rumah mertuanya.



Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut setelah diberitahu oleh tetangganya.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.

Setelah mencuri, AM menitipkan barang hasil curiannya kepada salah satu teman seprofesinya.

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," kata Mujiono.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)