Pemkot Makassar Batalkan Penyaluran Bansos Tahap Dua
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , memutuskan untuk membatalkan penyaluran 29.513 bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Tahap 2 di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar mengatakan, hal ini dilakukan menyusul perubahan status Makassar yang kini menyandang PPKM level 2.
"Saya putuskan tidak usah. Karena sudah level dua. Itukan berlaku pada level empat, kalau level dua kita melanggar nanti," ujarnya.
Jumlah 70.488 paket yang dibagikan kata dia, dinilai sudah mencukupi. Meskipun telah ditargetkan 100.000 paket.
"Jadi 30%-nya tidak bisa dilanjut. Ini tidak kena lagi kita instruksi itu," lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar mengatakan, total anggaran bansos yang disediakan Pemkot Makassar untuk 100.000 paket mencapai Rp23 milliar, kendati demikian dirinya belum bisa sesumbar terkait jumlah yang sudah digunakan, lantaran belum adanya laporan anggaran yang masuk.
"Memang dia bilang tidak usah, karena sudah level 2, dan BPKP bilang kalau sudah level 2 pengadaannya sudah tidak memungkinkan," ujarnya.
Jikapun Pemkot Makassar getol merealisasikan hal ini, maka nantinya harus lebih dahulu melewati proses tender, dimana akan memakan waktu yang cukup lama. Sehingga kata Maya, tak lagi efisien di tengah waktu yang sangat mepet.
Wali Kota Makassar mengatakan, hal ini dilakukan menyusul perubahan status Makassar yang kini menyandang PPKM level 2.
"Saya putuskan tidak usah. Karena sudah level dua. Itukan berlaku pada level empat, kalau level dua kita melanggar nanti," ujarnya.
Jumlah 70.488 paket yang dibagikan kata dia, dinilai sudah mencukupi. Meskipun telah ditargetkan 100.000 paket.
"Jadi 30%-nya tidak bisa dilanjut. Ini tidak kena lagi kita instruksi itu," lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar mengatakan, total anggaran bansos yang disediakan Pemkot Makassar untuk 100.000 paket mencapai Rp23 milliar, kendati demikian dirinya belum bisa sesumbar terkait jumlah yang sudah digunakan, lantaran belum adanya laporan anggaran yang masuk.
"Memang dia bilang tidak usah, karena sudah level 2, dan BPKP bilang kalau sudah level 2 pengadaannya sudah tidak memungkinkan," ujarnya.
Jikapun Pemkot Makassar getol merealisasikan hal ini, maka nantinya harus lebih dahulu melewati proses tender, dimana akan memakan waktu yang cukup lama. Sehingga kata Maya, tak lagi efisien di tengah waktu yang sangat mepet.
(agn)