29.512 Paket Bansos Terancam Gagal Disalurkan di Makassar

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 10:01 WIB
loading...
29.512 Paket Bansos...
Sebanyak 29.512 paket bantuan sosial (bansos) tahap kedua yang tengah dipersiapkan Pemkot Makassar terancam gagal disalurkan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 29.512 paket bantuan sosial ( bansos ) tahap kedua yang tengah dipersiapkan Pemkot Makassar terancam gagal disalurkan. Efek dari penurunan level status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar , Rusmayani Madjid menjelaskan, aturan penyaluran bansos hanya diwajibkan kepada wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Sementara Kota Makassar saat ini sudah menyandang status level 2.

"Jadi memang kita masih kajian terhadap apa masih dibolehkan untuk ada distribusi (bansos). Karena Makassar ini berdasarkan perpanjangan terakhir sudah level 2," tutur dia.

Perempuan yang akrab disapa Maya ini melanjutkan, kajian akan penyaluran bansos tengah dilakukan. Dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH), BPKP, dan Inspektorat.



Prosesnya harus hati-hati, jangan sampai bermasalah di kemudian hari. Jika sudah ada rekomendasi dari kajian tersebut, bansos tahap dua segera disalurkan. Apalagi dia mengklaim, verifikasi data warga penerima bansos sudah rampung.

"Kalau data sudah. Jadi untuk pembagian tahap dua nantinya tergantung hasil kajiannya karena kita libatkan APH, Inspektorat dan BPKP. Dan ini juga harus atas petunjuk dari pimpinan, dek," jelas Maya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menuturkan, pemberian bansos oleh pemerintah tidak lagi menjadi wajib. Sesuai aturan, hanya diberikan untuk wilayah status darurat atau PPKM level 4.

"Kan begini, tidak boleh kita menyalurkan bantuan yang berpotensi menimbulkan masalah. Bansos itu temanya level 4. Kalau kemudian terjadi penurunan level, konsekuensinya bantuan harus dihentikan," imbuh dia.

Dia menyarankan, anggaran pengadaan bansos dialihkan ke program lain. Jika kemudian memang sulit disalurkan lantaran terbentur aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)