Sakit Hati Bakal Ditinggal, Pria di Malang Habisi Istri Sirinya Pakai Martil

Selasa, 28 September 2021 - 16:11 WIB
loading...
Sakit Hati Bakal Ditinggal, Pria di Malang Habisi Istri Sirinya Pakai Martil
Sofianto Liemmantoro diringkus polisi, usai terbukti membunuh istri sirinya. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Sofianto Liemmantoro tak bisa berkelit lagi, setelah penyidik Polresta Malang Kota, menemukan barang bukti martil yang digunakannya untuk memukuli kepala istri sirinya hingga tewas.



Sebelumnya, Sofianto Liemmantoro sempat melaporkan istri sirinya yang diketahui bernama Ratna meninggal mendadak di kamar mandi. Pelaku juga mengelabui keluarga dengan merekayasa seolah-olah istrinya meninggal akibat terjatuh.



Menerima laporan dari pelaku, anak korban menaruh kecurigaan karena menemukan ada kejanggalan dengan kematian ibunya. Anak korban, akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada hari Minggu (27/9/2021).



Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, menerima laporan dari anak korban, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk suami siri korban," tuturnya, Selasa (28/9/2021).

Polisi sempat dibuat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ini, karena kondisi TKP sudah dibersihkan oleh pelaku. Bhudi menyebut, setelah melihat hasil visum dan otopsi korban, akhirnya penyidik mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

"Setelah berhasil menemukan barang bukti, penyidik langsung menetapkan suami siri korban Sofianto Liemmantoro sebagai tersangka pembunuhan. Antara tersangka dengan korban sudah tinggal bersama selama 14 tahun," terang Bhudi.



Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tega membunuh istrinya lantaran merasa tak dihargai lagi. Istri sirinya akan pindah rumah dan tidak mengajak dirinya lagi tinggal bersama.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan, pelaku dan korban telah pisah ranjang selama empat tahun terakhir. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2517 seconds (0.1#10.140)