Operasi Patuh Semeru 2021, Puluhan Knalpot Brong Harga Jutaan Disita

Senin, 27 September 2021 - 19:01 WIB
loading...
A A A
"Mau yang bermerk, atau tidak tetap kami tindak. Mau yang harga ratusan hingga jutaan tetap sama perlakuannya. Tidak ada pembeda, kami akan amankan," kata Karen.

Karen menyebut, penindakan ini tak serta merta begitu saja. Tapi juga berlandaskan undang-undang lingkungan hidup juncto undang-undang lalu lintas pasal 285 karena menimbulkan kebisingan suara. Pihaknya juga menggandeng Dishub Kota Mojokerto untuk mengukur langsung tingkat kebisingan setiap kendaraan yang dirazia.

"Ada 75 kendaraan, dengan rincian 20 pelanggaran kelengkapan surat-surat, dan 55 pelanggaran tidak sesuai spek. Sebanyak 50 kendaraan dari tidak sesuai spek adalah knalpot brong," beber Karen.

Aturan suara knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Seperti knalpot racing, ban velg kecil, dan spion, tapi juga memanggil orang tua pelanggar. Itu dilakukan sebagai bentuk edukasi terkait dampak penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spek bisa menyebabkan kecelakaan dan sebagai efek jera
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)