Operasi Patuh Semeru 2021, Puluhan Knalpot Brong Harga Jutaan Disita

Senin, 27 September 2021 - 19:01 WIB
loading...
Operasi Patuh Semeru...
Barang bukti knalpot brong dari para pelanggar lalu lintas saat disita di halaman Mapolresta Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Puluhan knalpot brong diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mojokerto. Freeflow seharga jutaan rupiah itu bakal dihancurkan dengan cara dipotong.

Salah satunya, adalah knalpot milik Akbar, pemuda yang tinggal Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto. Ia hanya bisa pasrah knalpot seharga Rp1,7 juta yang baru digunakannya, disita polisi. Setelah dirinya terkena razia operasi Patuh Semeru 2021 saat melintas di Alun-alun Kota Mojokerto.

Baca juga: Edarkan 3,9 Kg Sabu, Sepasang Kekasih Dibekuk Polda Jatim

"Saya kena tilang di perempatan PMI, arah Alun-alun Kota Mojokerto. Kesalahannya saya cuma kena knalpot saja," ucap Akbar saat ditemui di halaman kantor Satlantas Kota Mojokerto, Senin (27/9/2021) sore.

Mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas negeri ini menyebut, beberapa waktu lalu dirinya memang mengganti knalpot motor Kawasaki Ninja miliknya dengan knalpot brong. Apesnya dia justru terjaring razia. Wal hasil, agar motornya bisa diambil, ia harus mengganti knalpot motornya dengan knalpot standar pabrikan.

"Ini disuruh ganti saja di Polresta Mojokerto langsung, sama knalpot aslinya. Biar bisa dibawa pulang sepeda motornya. Kemarin waktu ditilang kan disita motornya," kata Akbar.

Baca juga: Kabar Baik, 27 Kabupaten/Kota di Jatim Level 1 dan 11 Lainnya Level 2

Dirinya mengaku knalpot yang digunakannya untuk jenis kendaraan custom sudah sesuai standar. Bahkan, sudah sesuai SNI. Namun knalpotnya tersebut dianggap melanggar aturan. Kendati demikian, Akbar mengaku tak kapok dan bakal membeli knalpot racing untuk motor sport miliknya itu.

"Kapok sih gak, soalnya ngaruh ke laju kendaraan. Kalau suka otomotif, otomatis yah beli lagi," ungkap Akbar.

Sementara itu, Kanit Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Mojokerto Iptu Karen mengatakan dalam operasi Semeru 2021, kelayakan atau standarisasi dari pabrik untuk kendaraan ini tidak ada pembeda atau toleransi. Sehingga seluruh kendaraan yang tidak standart pabrikan akan ditilang.

"Mau yang bermerk, atau tidak tetap kami tindak. Mau yang harga ratusan hingga jutaan tetap sama perlakuannya. Tidak ada pembeda, kami akan amankan," kata Karen.

Karen menyebut, penindakan ini tak serta merta begitu saja. Tapi juga berlandaskan undang-undang lingkungan hidup juncto undang-undang lalu lintas pasal 285 karena menimbulkan kebisingan suara. Pihaknya juga menggandeng Dishub Kota Mojokerto untuk mengukur langsung tingkat kebisingan setiap kendaraan yang dirazia.

"Ada 75 kendaraan, dengan rincian 20 pelanggaran kelengkapan surat-surat, dan 55 pelanggaran tidak sesuai spek. Sebanyak 50 kendaraan dari tidak sesuai spek adalah knalpot brong," beber Karen.

Aturan suara knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Seperti knalpot racing, ban velg kecil, dan spion, tapi juga memanggil orang tua pelanggar. Itu dilakukan sebagai bentuk edukasi terkait dampak penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spek bisa menyebabkan kecelakaan dan sebagai efek jera
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)