Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka

Kamis, 23 September 2021 - 16:55 WIB
loading...
A A A
Dari hasil penyelidikan, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, maka pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang- tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.



Salah satu pemilik lahan yang ditambang pasirnya, Amirudin mengaku, tidak mengetahui jika kegiatannya mencari nafkah dengan menyedot pasir merupakan pekerjaan ilegal. "Lahan yang dijadikan tambang pasir seluas empat hektare, adalah milik keluarga saya. Untuk satu truk, pasir saya jual seharga Rp500 ribu-600 ribu," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, diketahui hasil dari tambang pasir ilegal tersebut dijual kepada pengembang perumahan dan toko bangunan di Kota Batam. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alat-alat tambang juga disita sebagai barang bukti.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)