Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal berhasil digerebek Satreskrim Polresta Barelang. Tujuh orang pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik lahan tambang ilegal tersebut.
Adanya aktivitas penambangan pasir ilegal ini, sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, penambangan pasir ilegal tersebut juga mengancam keselamatan warga, karena lokasi penambangan rawan terjadi longsor.
Kegiatan tambang pasir ilegal di Kota Batam, semakin marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya ada di kawasan Nongsa. Warga akhirnya melaporkan penambangan pasir ilegal tersebut ke polisi, karena kawatir menjadi korban longsor.
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (23/9/2021). Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas, terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di titik-titik lokasi tambang pasir ilegal.
"Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Setiap bulannya, pemilik tambang pasir meraup keuntungan puluhan juta rupiah," tutur Reza.
Dari hasil penyelidikan, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, maka pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang- tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.
Salah satu pemilik lahan yang ditambang pasirnya, Amirudin mengaku, tidak mengetahui jika kegiatannya mencari nafkah dengan menyedot pasir merupakan pekerjaan ilegal. "Lahan yang dijadikan tambang pasir seluas empat hektare, adalah milik keluarga saya. Untuk satu truk, pasir saya jual seharga Rp500 ribu-600 ribu," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, diketahui hasil dari tambang pasir ilegal tersebut dijual kepada pengembang perumahan dan toko bangunan di Kota Batam. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alat-alat tambang juga disita sebagai barang bukti.
Adanya aktivitas penambangan pasir ilegal ini, sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, penambangan pasir ilegal tersebut juga mengancam keselamatan warga, karena lokasi penambangan rawan terjadi longsor.
Kegiatan tambang pasir ilegal di Kota Batam, semakin marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya ada di kawasan Nongsa. Warga akhirnya melaporkan penambangan pasir ilegal tersebut ke polisi, karena kawatir menjadi korban longsor.
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (23/9/2021). Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas, terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di titik-titik lokasi tambang pasir ilegal.
"Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Setiap bulannya, pemilik tambang pasir meraup keuntungan puluhan juta rupiah," tutur Reza.
Dari hasil penyelidikan, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, maka pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang- tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.
Salah satu pemilik lahan yang ditambang pasirnya, Amirudin mengaku, tidak mengetahui jika kegiatannya mencari nafkah dengan menyedot pasir merupakan pekerjaan ilegal. "Lahan yang dijadikan tambang pasir seluas empat hektare, adalah milik keluarga saya. Untuk satu truk, pasir saya jual seharga Rp500 ribu-600 ribu," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, diketahui hasil dari tambang pasir ilegal tersebut dijual kepada pengembang perumahan dan toko bangunan di Kota Batam. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alat-alat tambang juga disita sebagai barang bukti.
(eyt)