Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka

Kamis, 23 September 2021 - 16:55 WIB
loading...
Tambang Pasir Ilegal...
Satreskrim Polresta Barelang, menggerebek tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di kawasan Nongsa, Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal berhasil digerebek Satreskrim Polresta Barelang. Tujuh orang pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik lahan tambang ilegal tersebut.

Baca juga: 2 Bocah Batam Meregang Nyawa Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir Nongsa

Adanya aktivitas penambangan pasir ilegal ini, sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, penambangan pasir ilegal tersebut juga mengancam keselamatan warga, karena lokasi penambangan rawan terjadi longsor.



Kegiatan tambang pasir ilegal di Kota Batam, semakin marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya ada di kawasan Nongsa. Warga akhirnya melaporkan penambangan pasir ilegal tersebut ke polisi, karena kawatir menjadi korban longsor.

Baca juga: Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta

Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (23/9/2021). Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas, terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di titik-titik lokasi tambang pasir ilegal.

Baca juga: Pusaka dan Senjata Sakti Kerajaan Talaga Mandi Air Kembang di Desa Nunuk Baru

"Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Setiap bulannya, pemilik tambang pasir meraup keuntungan puluhan juta rupiah," tutur Reza.

Dari hasil penyelidikan, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, maka pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 50 meter. Selain merusak lingkungan, tambang- tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah di sekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.

Baca juga: Wanita Cantik Ajak Suaminya Jualan Kosmetik Ilegal, Petualangannya Berakhir di Penjara

Salah satu pemilik lahan yang ditambang pasirnya, Amirudin mengaku, tidak mengetahui jika kegiatannya mencari nafkah dengan menyedot pasir merupakan pekerjaan ilegal. "Lahan yang dijadikan tambang pasir seluas empat hektare, adalah milik keluarga saya. Untuk satu truk, pasir saya jual seharga Rp500 ribu-600 ribu," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, diketahui hasil dari tambang pasir ilegal tersebut dijual kepada pengembang perumahan dan toko bangunan di Kota Batam. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Alat-alat tambang juga disita sebagai barang bukti.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Sekretaris Komisi III...
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Ditangkap Gakkum Kehutanan,...
Ditangkap Gakkum Kehutanan, Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Diadili
Polda Riau Dorong Pertambangan...
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
Tambang Ilegal di Kotamobagu...
Tambang Ilegal di Kotamobagu Sulut Masih Marak, padahal Instruksi Prabowo Sudah Tegas
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved