Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka

Kamis, 23 September 2021 - 16:55 WIB
loading...
Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka
Satreskrim Polresta Barelang, menggerebek tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di kawasan Nongsa, Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal berhasil digerebek Satreskrim Polresta Barelang. Tujuh orang pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik lahan tambang ilegal tersebut.



Adanya aktivitas penambangan pasir ilegal ini, sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, penambangan pasir ilegal tersebut juga mengancam keselamatan warga, karena lokasi penambangan rawan terjadi longsor.



Kegiatan tambang pasir ilegal di Kota Batam, semakin marak terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satunya ada di kawasan Nongsa. Warga akhirnya melaporkan penambangan pasir ilegal tersebut ke polisi, karena kawatir menjadi korban longsor.



Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (23/9/2021). Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas, terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di titik-titik lokasi tambang pasir ilegal.



"Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Setiap bulannya, pemilik tambang pasir meraup keuntungan puluhan juta rupiah," tutur Reza.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)