Wanita Cantik Ajak Suaminya Jualan Kosmetik Ilegal, Petualangannya Berakhir di Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pasangan suami istri, Supriadi, dan Linda Astika diringkus anggota Direskrimsus Polda Sumsel, setelah kedapatan menjalankan bisnis kosmetik ilegal. Keduanya menjual kosmetik tanpa ada izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita barang bukti yakni 2.287 pot kosmetik masker pemutih wajah merk ratu.
"Selain itu, juga disita masker komedo merk apel hijau 35 buah, masker Taro 68 buah, masker komedo merk strawberry 72 buah, dan masker komedo lemon 142 buah," ujar Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah, dan Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan Ferry, kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (6/9/2021). Keduanya ditangkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menyisir perdagangan kosmetik ilegal melalui media sosial.
"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada pasangan suami istri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini. Akhirnya didapatilah barang bukti ribuan pot masker pemutih, dan ratusan buah masker komedo dari tangan kedua tersangka ini," jelasnya.
Para konsumen, kata Ferry, memesan kosmetik melalui media sosial Facebook, dan setelahnya berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah sepakat barang akan di antar dan dibayar dengan sistem Cash On Delivery (COD). Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita barang bukti yakni 2.287 pot kosmetik masker pemutih wajah merk ratu.
"Selain itu, juga disita masker komedo merk apel hijau 35 buah, masker Taro 68 buah, masker komedo merk strawberry 72 buah, dan masker komedo lemon 142 buah," ujar Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah, dan Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan Ferry, kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (6/9/2021). Keduanya ditangkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menyisir perdagangan kosmetik ilegal melalui media sosial.
"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada pasangan suami istri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini. Akhirnya didapatilah barang bukti ribuan pot masker pemutih, dan ratusan buah masker komedo dari tangan kedua tersangka ini," jelasnya.
Para konsumen, kata Ferry, memesan kosmetik melalui media sosial Facebook, dan setelahnya berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah sepakat barang akan di antar dan dibayar dengan sistem Cash On Delivery (COD). Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.