Hoax! Pencabutan Class Action 157 Warga terhadap PT Greenfields
Selasa, 14 September 2021 - 08:44 WIB
loading...
Penarikan gugatan oleh 157 warga seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, ternyata hoaks. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Pencabutan gugatan oleh 157 warga terhadap PT Greenfields Indonesia, ternyata hanya kabar bohong alias hoaks. Kabar penarikan gugatan tersebut sempat terungkap saat proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (6/9/2021).
Baca juga: Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos
Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.
Baca juga: Duel Maut, Kakak Tewas di Tangan Adik Ipar hanya Gara-gara Baju dan Sepatu
Baca juga: Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos
Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.
Baca juga: Duel Maut, Kakak Tewas di Tangan Adik Ipar hanya Gara-gara Baju dan Sepatu
Lihat Juga :