Hoax! Pencabutan Class Action 157 Warga terhadap PT Greenfields

Selasa, 14 September 2021 - 08:44 WIB
loading...
Hoax! Pencabutan Class...
Penarikan gugatan oleh 157 warga seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, ternyata hoaks. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pencabutan gugatan oleh 157 warga terhadap PT Greenfields Indonesia, ternyata hanya kabar bohong alias hoaks. Kabar penarikan gugatan tersebut sempat terungkap saat proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (6/9/2021).

Baca juga: Warga Blitar Penggugat Class Action PT Greenfields Mulai Gembos

Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).



Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.

Baca juga: Duel Maut, Kakak Tewas di Tangan Adik Ipar hanya Gara-gara Baju dan Sepatu

Menurut Joko, sebanyak 127 warga dari 157 warga, ternyata tidak ada dalam daftar nama para penggugat class action. "Mereka sejak awal tidak ada dalam daftar nama warga yang menggugat," terang Joko. Kemudian 30 nama warga sisanya, memang menarik gugatan. Namun tanda tangan penarikan gugatan tersebut, diduga palsu.

Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.

Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.

Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos

Termasuk ikan di kolam warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati. Menurut Joko, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga sudah masuk ranah pidana. Karenanya Joko akan menyiapkan laporan ke kepolisian. "Rencananya akan kita laporkan ke Polres Blitar Kota," terang Joko.

Suyanto, kuasa hukum warga yang lain menambahkan, dalam mediasi pihak PT Greenfields sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Hakim mediator mengizinkan melakukan musyawarah di luar sidang.

Dengan pertimbangan waktu dan lokasi untuk pencapaian kesepakatan sesuai tuntutan warga. "Diberikan waktu dua minggu untuk melakukan musyawarah di luar persidangan," tambahnya. Mediasi yang didahului inzage berlangsung di ruang Sidang Cakra PN Blitar.

Baca juga: Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban

Proses mediasi yang molor hingga sore hari tersebut, berlangsung tertutup. Hadir sembilan orang perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum. Kemudian hadir juga Head Of Diary Farm Development dan Suistainability PT Greenfields Heru Prabowo. Totok Sugiarto selaku kuasa hukum PT Greenfields mengatakan, mengapresiasi apa yang disampaikan hukum warga.

Ia berharap bisa segera ditemukan solusi terbaik. Apa yang dituntut warga, kata Totok juga masih wajar. "Akan dilakukan komunikasi lebih lanjut," ujar Totok. Di dalam proses mediasi Totok juga mengatakan, permasalahan hendaknya diselesaikan baik-baik. Penyelesaian tidak harus dibawa ke pengadilan.

Ia juga menegaskan, kliennya (PT Greenfields Indonesia) bisa melakukan kemitraan, terutama dengan warga sekitar. Ia menyebut rumput pakan ternak dan lainnya, bisa dikerjasamakan.

Soal tuntutan ganti rugi, Totok mengatakan sebaiknya dihitung sesuai dengan warga yang menggugat. "Dihitung sesuai materi gugatan. Jumlahnya (warga penggugat) juga menurun, tidak lagi 258," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Heboh, Truk Limbah Buang...
Heboh, Truk Limbah Buang Kotoran Sembarang di Saluran Air Jatinegara
KLH Temukan Pencemaran...
KLH Temukan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat
Warga Rancaekek Bandung...
Warga Rancaekek Bandung Keluhkan Pencemaran Limbah Tekstil di Sungai Cikijing, Air Hitam dan Berbau
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
5 Daerah di Dunia yang...
5 Daerah di Dunia yang Pernah Tercemar Radioaktif dari Pengolahan Logam, Salah Satunya Serpong
Rekomendasi
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved