Hoax! Pencabutan Class Action 157 Warga terhadap PT Greenfields
loading...
A
A
A
BLITAR - Pencabutan gugatan oleh 157 warga terhadap PT Greenfields Indonesia, ternyata hanya kabar bohong alias hoaks. Kabar penarikan gugatan tersebut sempat terungkap saat proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (6/9/2021).
Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.
Menurut Joko, sebanyak 127 warga dari 157 warga, ternyata tidak ada dalam daftar nama para penggugat class action. "Mereka sejak awal tidak ada dalam daftar nama warga yang menggugat," terang Joko. Kemudian 30 nama warga sisanya, memang menarik gugatan. Namun tanda tangan penarikan gugatan tersebut, diduga palsu.
Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.
Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.
Termasuk ikan di kolam warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati. Menurut Joko, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga sudah masuk ranah pidana. Karenanya Joko akan menyiapkan laporan ke kepolisian. "Rencananya akan kita laporkan ke Polres Blitar Kota," terang Joko.
Suyanto, kuasa hukum warga yang lain menambahkan, dalam mediasi pihak PT Greenfields sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Hakim mediator mengizinkan melakukan musyawarah di luar sidang.
Dengan pertimbangan waktu dan lokasi untuk pencapaian kesepakatan sesuai tuntutan warga. "Diberikan waktu dua minggu untuk melakukan musyawarah di luar persidangan," tambahnya. Mediasi yang didahului inzage berlangsung di ruang Sidang Cakra PN Blitar.
Proses mediasi yang molor hingga sore hari tersebut, berlangsung tertutup. Hadir sembilan orang perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum. Kemudian hadir juga Head Of Diary Farm Development dan Suistainability PT Greenfields Heru Prabowo. Totok Sugiarto selaku kuasa hukum PT Greenfields mengatakan, mengapresiasi apa yang disampaikan hukum warga.
Ia berharap bisa segera ditemukan solusi terbaik. Apa yang dituntut warga, kata Totok juga masih wajar. "Akan dilakukan komunikasi lebih lanjut," ujar Totok. Di dalam proses mediasi Totok juga mengatakan, permasalahan hendaknya diselesaikan baik-baik. Penyelesaian tidak harus dibawa ke pengadilan.
Ia juga menegaskan, kliennya (PT Greenfields Indonesia) bisa melakukan kemitraan, terutama dengan warga sekitar. Ia menyebut rumput pakan ternak dan lainnya, bisa dikerjasamakan.
Soal tuntutan ganti rugi, Totok mengatakan sebaiknya dihitung sesuai dengan warga yang menggugat. "Dihitung sesuai materi gugatan. Jumlahnya (warga penggugat) juga menurun, tidak lagi 258," pungkasnya.
Lihat Juga: Ratusan Warga Pasuruan Blokade Jalan dan Bakar Ban, Desak Stop Pembuangan Limbah 14 Pabrik
Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.
Menurut Joko, sebanyak 127 warga dari 157 warga, ternyata tidak ada dalam daftar nama para penggugat class action. "Mereka sejak awal tidak ada dalam daftar nama warga yang menggugat," terang Joko. Kemudian 30 nama warga sisanya, memang menarik gugatan. Namun tanda tangan penarikan gugatan tersebut, diduga palsu.
Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.
Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.
Termasuk ikan di kolam warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati. Menurut Joko, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga sudah masuk ranah pidana. Karenanya Joko akan menyiapkan laporan ke kepolisian. "Rencananya akan kita laporkan ke Polres Blitar Kota," terang Joko.
Suyanto, kuasa hukum warga yang lain menambahkan, dalam mediasi pihak PT Greenfields sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Hakim mediator mengizinkan melakukan musyawarah di luar sidang.
Dengan pertimbangan waktu dan lokasi untuk pencapaian kesepakatan sesuai tuntutan warga. "Diberikan waktu dua minggu untuk melakukan musyawarah di luar persidangan," tambahnya. Mediasi yang didahului inzage berlangsung di ruang Sidang Cakra PN Blitar.
Proses mediasi yang molor hingga sore hari tersebut, berlangsung tertutup. Hadir sembilan orang perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum. Kemudian hadir juga Head Of Diary Farm Development dan Suistainability PT Greenfields Heru Prabowo. Totok Sugiarto selaku kuasa hukum PT Greenfields mengatakan, mengapresiasi apa yang disampaikan hukum warga.
Ia berharap bisa segera ditemukan solusi terbaik. Apa yang dituntut warga, kata Totok juga masih wajar. "Akan dilakukan komunikasi lebih lanjut," ujar Totok. Di dalam proses mediasi Totok juga mengatakan, permasalahan hendaknya diselesaikan baik-baik. Penyelesaian tidak harus dibawa ke pengadilan.
Ia juga menegaskan, kliennya (PT Greenfields Indonesia) bisa melakukan kemitraan, terutama dengan warga sekitar. Ia menyebut rumput pakan ternak dan lainnya, bisa dikerjasamakan.
Soal tuntutan ganti rugi, Totok mengatakan sebaiknya dihitung sesuai dengan warga yang menggugat. "Dihitung sesuai materi gugatan. Jumlahnya (warga penggugat) juga menurun, tidak lagi 258," pungkasnya.
Lihat Juga: Ratusan Warga Pasuruan Blokade Jalan dan Bakar Ban, Desak Stop Pembuangan Limbah 14 Pabrik
(eyt)